Polisi tangkap 2 pelaku penganiayaan maut di pesta pernikahan Purwakarta

Photo of author

By AdminTekno

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA – Dua orang pria berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun) ditangkap Polres Purwakarta setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang sedang hajatan.

Insiden penganiayaan ini terjadi di kediaman korban, Dadang (57 tahun) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (4/4/2026).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kedua tersangka di amankan di tempat yang berbeda.

“Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Anom dalam konferensi pers, Senin (6/4).

Anom menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap penyebab penganiayaan ini dipicu rasa sakit hati YI karena permintaannya tidak dipenuhi.

“Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (ke keluarga korban),” ujarnya.

Namun, oleh korban tidak diberikan dan pelaku justru diberikan teguran. 

Merasa tidak terima atas teguran tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan potongan bambu. 

“Pelaku datang ke lokasi kejadian, sudah dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah bambu berukuran 33 cm, belasan botol miras dan minuman soda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 (Jo) Pasal 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Dadang, warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakara, harus meregang nyawa di tengah pesta pernikahan anaknya.

Ia dipukuli sejumlah orang yang diduga mabuk, saat pesta berlangsung. 

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/4) kemarin. Saat kejadian, Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya.

Untuk menghibur tamu undangan, pada pesta tersebut ada organ tunggal.

Pada pukul 14.50 WIB, ketika hiburan sedang berlangsung, ada segerombolan orang yang diduga dalam keadaan mabuk turut menghadiri hajatan tersebut.

Mereka meminta uang kepada pemain organ dengan alasan untuk membeli tambahan minuman. 

Oleh penyelenggara organ, ditawarkan uang Rp 100 ribu, tetapi orang tersebut menolak dengan alasan kurang. 

“Dikarenakan dibawah pengaruh minuman keras, orang tersebut marah dan memicu kericuhan,” kata Kapolsek Campaka, AKP Firman Budiarto, Minggu (5/4).

Korban Dadang pun menghampiri keributan itu. Ia bahkan sempat bersitegang dengan orang-orang yang membuat kericuhan. Namun keributan pun tak terhindarkan. 

Korban dikejar oleh pelaku sampai di depan rumah korban.

Dihadapan para tamu dan keluarga serta anaknya yang duduk di pelaminan, Dadang dikseskusi dengan sebilah bambu.

“Korban dipukul dengan menggunakan sebilah bambu ke kepala bagian belakang,” ungkapnya.

Pelaku kemudian melarikan diri, dan korban dibawa ke RS Bhakti Husada. Namun, nyawanya tidak tertolong sesampainya di rumah sakit. (mcr27/jpnn)

Leave a Comment