
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara ke Oditur Militer pada Selasa (7/4).
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (7/4).
Dalam pelimpahan tersebut, tidak hanya berkas perkara yang diserahkan, tetapi juga para tersangka beserta barang bukti.
“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang, yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES, berikut barang bukti,” lanjutnya.
Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Aulia.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di lingkungan peradilan militer.