Kata Polda Metro Jaya soal wacana vape dilarang di RUU Narkotika

Photo of author

By AdminTekno

Wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape mencuat dalam rapat Kepala BNN berserta Direktorat Narkoba Polri dengan Komisi III di DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, menyusul maraknya penyalahgunaan liquid yang dicampur narkoba.

Menanggapi hal itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyebut usulan tersebut masih memerlukan kajian panjang.

“Terkait dengan wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang. Tapi itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut,” kata Ahmad David di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Sejauh ini, kepolisian masih memantau perkembangan regulasi tersebut. David menekankan bahwa pembahasan ini beriringan dengan rencana perubahan regulasi pada level undang-undang.

“Belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, terkait dengan adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Permintaan itu disampaikan setelah BNN menemukan kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan vape.

Ia menyoroti maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).

Leave a Comment