Gibran dorong hakim ad hoc profesional tangani kasus Andrie Yunus

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Gibran mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” sambungnya.

1. Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat

Putra sulung Presiden Ketujuh RI, Joko “Jokowi” Widodo ini mengatakan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Selain itu, proses hukum juga harus berjalan jujur, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran.

2. Andrie Yunus sampaikan mosi tidak percaya diproses peradilan militer

Sebelumnya, Andrie Yunus menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya terkait kasus penyiraman air keras yang diterimanya diproses melalui Peradilan Militer.

Hal itu disampaikan Andrie Yunus dalam surat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Menurut Andrie, Peradilan Militer merupakan lembaga yang justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” ujar Hussein.

Dia mengatakan, konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum. Andrie menegaskan, jika kasus ini tak diproses di peradilan umum, maka sama saja dengan melanggar konstitusi.

“Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Hussein.

3. Tim hukum nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke oditurat militer prematur

Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras Polisi Militer TNI yang melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus kepada pihak Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Perwakilan TAUD sekaligus Tim Hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menilai langkah hukum tersebut prematur dan cacat secara formil.

“Kami mengkritisi proses pelimpahan itu, menurut kami proses yang tidak berdasar dan masih sangat prematur karena sampai dengan saat ini pun kami, tim investigasi independen dan mandiri yang kami bentuk, berhasil menemukan setidaknya 16 pelaku. Artinya, ini masih jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar hukum dan sangat prematur,” kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Fadhil menegaskan, pihaknya sejak awal menentang keras proses hukum kasus Andrie Yunus ditangani Peradilan Militer. Menurut dia, perkara ini lebih cocok ditangani peradilan umum.

“Sejak awal kami menolak proses peradilan militer di kasus ini dengan berbagai argumentasi yang sudah beberapa waktu lalu kami kemukakan. Mulai dari ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan fungsi militer. Kemudian ini dilakukan terhadap warga sipil, Andrie. Tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum, sehingga yang punya yurisdiksi, yang punya wewenang dalam konteks ini adalah peradilan umum,” ujar dia.

Menurut Fadhil, persidangan dalam Peradilan Militer terkait kasus Andrie akan bermasalah secara formil. Sebab belum ada berkas pemeriksaan dari Andrie sebagai pihak korban. Terlebih, Polda Metro Jaya pun sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan walaupun ada pelimpahan.

“Ya, tentu secara formil akan bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimanapun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Tapi kan ini formnya menurut kami masih dalam pertanyaan besar dan sengketa. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum,” kata dia.

Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus ke kantor Otmil Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.

TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus Åda Desakan Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus, Istana Mau Koordinasi Dulu

Leave a Comment