
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap hasil investigasi independen terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Peneliti Independen Ravio Patra, yang bekerja sama dengan TAUD, membeberkan temuannya yang menyebut sedikitnya terdapat 16 sosok yang diduga terlibat sebagai pelaku di lapangan. Dari ke-16 sosok tersebut, ia menemukan adanya indikasi keterlibatan sipil di dalamnya.
Ravio menjelaskan identifikasi tersebut diperoleh dari analisis rekaman kamera pengawas di sejumlah titik lokasi kejadian.
“Tadi kami sebutkan ada 16 pelaku, ini ada beberapa lokasi kunci 16 pelaku yang sudah kami konfirmasi keterlibatannya. Ini adalah tampilan dari tangkapan layar rekaman kamera-kamera pengawas tentu tidak semuanya jelas tapi ada beberapa dan banyak yang sangat jelas minimal 16 aktor lapangan minimal,” ujarnya dalam konferensi pers TAUD di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Ia menegaskan, jumlah tersebut bukan angka final karena keterbatasan akses terhadap seluruh rekaman di berbagai titik.
“Kami tidak ingin membatasi 16 karena kami tidak punya kemampuan melihat seluruh titik. Dari sini saja 16 aktor lapangan sudah dapat diidentifikasi dan inilah yang akan digunakan oleh tim hukum untuk membuat laporan ke Bareskrim,” ungkap Ravio.
“Perlu dicatat dalam sebuah kejadian seperti ini dengan dugaan adanya penyadapan pengintaian dan juga pembuntutan, sangat mungkin ada pelaku-pelaku yang beroperasi dari jarak jauh. Sehingga ini juga perlu ditelusuri, misalnya siapa ahli IT atau ahli siber yang membantu para pelaku tadi untuk melakukan pengintaian secara digital,” lanjut dia.

Ia mengatakan 16 OTK ini terbagi menjadi empat kelompok. Mulai dari tim pengintaian, koordinasi antar pelaku hingga eksekutor penyiraman air keras.
“Jadi ada 16 OTK, kami bagi menjadi empat kelompok. Yang pertama adalah kelompok eksekusi: OTK 1, 2, 3, 4, 5. Nanti kita akan lihat. Kedua adalah kelompok pengintai jarak dekat: OTK 6, 7, 8, 9, 10. Tim komando kami curigai adalah orang-orang yang bertugas mengoordinasikan di lapangan, serta pengintai jarak jauh: OTK 14, 15, 16,” ungkapnya.
Sementara itu, OTK 11 disebut sebagai pemandu lokal (location scouting), OTK 12 sebagai koordinator lapangan, dan OTK 13 sebagai pemandu lokasi (location scouting).

Dari hasil penelusuran, tim investigasi memetakan 16 orang tak dikenal (OTK) dengan peran dan ciri-ciri berbeda. Dua di antaranya disebut memiliki kemiripan dengan temuan aparat.
“Dari sini saja 16 aktor lapangan sudah dapat diidentifikasi, dan inilah yang akan digunakan oleh tim hukum untuk membuat laporan ke Bareskrim,” ungkap Ravio.
16 sosok tersebut di antaranya:
OTK 1: disebut eksekutor pengendara, diduga seorang perwira militer AL. Temuan Polda Metro Jaya berinisial BHC, Puspom TNI berinisial BHW.
“OTK 1 alias pengendara, karena ini sudah dibuka oleh kepolisian, temuan kami di tim investigasi serupa atau mendekati, atau identik sebenarnya dengan kepolisian bahwa OTK 1 adalah seorang perwira militer dari sebuah satuan AL,” jelas Ravio.
OTK 2: disebut eksekutor penyiraman. Temuan Polda Metro Jaya berinisial MAK, persis dengan temuan TAUD.
OTK 3: Pria muda dengan atribut ojek online, dijuluki “Abang Gojek”.
OTK 4: Dijuluki “Kumis Bleki”, berpakaian hitam dengan kumis tebal.
OTK 5: Dijuluki “Buncit Oranye”, berpakaian kaos oranye lengan pendek. Namun belum bisa dibuka secara jelas.
OTK 6 dijuluki “Yankee Brewok” dan OTK 7 dijuluki “Flanel Pitak”: diduga berkoordinasi, OTK 6 mengenakan kaos lengan panjang berlogo Yankees dan OTK 7 mengenakan flanel kotak-kotak.
OTK 8 alias Hoodie Abu-abu dan OTK 9 dijuluki “Parasut Dongker”. Mereka terlihat bersama di Jalan Mendut. Salah satunya tampak memberikan kode.
OTK 10 dijuluki “Cepak Otot”. Bertubuh kekar, mengendarai motor dan membonceng.
OTK 11 dijuluki “Celana Cingkrang”. Diduga mengambil gambar atau video di lokasi.
OTK 12: Dijuluki “Botak Polo”, diduga sebagai koordinator lapangan.
OTK 13 alias Rompi Krem, tidak bisa diidentifikasi karena selalu mengenakan helm dan masker.
OTK 14 alias Hitam Khaki, terlihat selalu menutupi wajah.
OTK 15 alias Jaket Biru, dibonceng oleh OTK 15 dan terlihat berdiskusi dengan eksekutor di Taman Diponegoro.
OTK 16 alias Helm Kuning, diduga merupakan pelaku dari masyarakat sipil.
Meski telah mengidentifikasi 16 orang, TAUD menilai masih ada kemungkinan jumlah pelaku lebih banyak. Hal ini disebabkan keterbatasan data dan belum terbukanya seluruh identitas.
Menurut Ravio, empat orang yang sedang diproses Puspom TNI saat ini merupakan bagian dari 16 orang tersebut.
“Jadi teman-teman sejauh ini kita punya 16 nama, dua dari kepolisian, empat dari Puspom TNI, logikanya ada enam gitu ya tapi kita asumsikan dua itu sama dengan bagian dari empat,” tutur Ravio.
“Kalau 16 dikurang empat ada 12. Tapi kami dari tim investigasi, kalau kita melapor penelitian tanpa ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kita tidak bisa menyimpulkan. Maka kesimpulan kami saat ini dengan kemampuan yang terbatas adalah masih ada 16 pelaku yang belum ditelusuri kecuali sampai kemudian dibuka identitas, bentuk, wajah, perawakan yang bisa dicocokkan dan dikonfirmasi oleh tim hukum dengan bukti-bukti yang telah diperoleh yang kami peroleh,” ungkap dia.
TAUD juga menampilkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penyiraman air keras itu. Barang bukti tersebut antara lain adalah tumbler untuk air keras, helm pelaku yang diduga terkena air keras, dan juga 13 sepeda motor serta 2 mobil pelaku.
Ada pula barang bukti milik Andrie seperti helm, tas, pakaian atas, kacamata, dan speedometer motor yang terlihat pecah akibat meleleh karena terkena air keras tersebut.

Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada, mendorong kasus ini untuk diadili di bawah yurisdiksi peradilan umum.
“Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini harus diadili di bawah yurisdiksi peradilan umum guna menjadi terang dan leluasa dalam penegak hukum yang bersangkutan leluasa dalam pengungkapan kebenaran demi terciptanya keadilan itu,” jelasnya.
Adapun, TAUD juga telah melaporkan kasus penyiraman air keras ini ke Bareskrim Polri dalam laporan tipe B. TAUD mengkonstruksikan peristiwa ini sebagai tindak pidana terorisme serta percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Laporan itu dilayangkan oleh Gema selaku kuasa hukum Andrie dan teregister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.