Muncul usulan ‘war tiket’, seberapa panjang antrean haji RI dari tahun ke tahun?

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, melemparkan wacana baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni sistem “war tiket” sebagai alternatif dari sistem antrean (waiting list) yang berlaku saat ini.

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Gus Irfan dikutip dari akun Kemenhaj, Kamis (9/4).

Menilik jauh ke belakang, sistem antrean seperti saat ini tidak langsung muncul, perkembangan sistem haji Indonesia melalui jalan yang panjang.

Sistem kuota mulai diperkenalkan pada 1952. Sejak saat itu, pemerintah secara bertahap mengambil alih penuh penyelenggaraan haji. Pada 1969, pemerintah resmi mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan haji.

Lalu, lahir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 yang menjadi tonggak penting dengan pengenalan sistem pendaftaran berbasis setoran awal. Saat itu, calon jemaah mulai diwajibkan menyetor dana awal untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan.

Sistem ini kemudian diperkuat dengan penggunaan SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), yang menerapkan prinsip first come, first served. Seiring waktu, besaran setoran awal meningkat, dari Rp 5 juta pada 1999 menjadi Rp 25 juta pada 2010.

Pada 2005, mereka yang mendaftar untuk naik haji tahun 2006 telah mengenal istilah daftar tunggu (waiting list). Hal ini disebabkan oleh jumlah pendaftar yang telah melebihi kuota 205 ribu.

Saat itu, pendaftaran haji dengan prinsip “siapa cepat dia dapat” (first come, first served) atau ‘war tiket’ dibuka mulai tanggal 11 Juli hingga 10 Agustus 2005.

Lalu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Regulasi itu memungkinkan sistem tabungan, hal ini turut mendorong lonjakan jumlah pendaftar. Lalu mulai 2026, pemerintah memutuskan menyamaratakan masa tunggu haji di seluruh provinsi menjadi 26 tahun.

Antrean panjang dan kuota haji yang terbatas menjadi salah satu alasan Kemenhaj mengusulkan sistem ‘war tiket’ haji.

Lantas, seberapa panjang antrean haji Indonesia?

kumparan mencari data antrean haji di situs Kemenag (kini di Kemenhaj) dan sejumlah pernyataan pers. Paling tidak, ada data antrean calon jemaah haji dari tahu 2019. Angkanya selalu naik dari 2019 hingga 2026. Pada 2019, antrean sudah mencapai 4,52 juta calon jemaah haji. Lalu menyentuh angka 4,9 juta calon jemaah di 2020.

Pada 2026, antrean tembus hingga 5,7 juta calon jemaah. Naik dari tahun sebelumnya yang sebanyak 5,45 juta calon jemaah. Dalam kurun waktu tujuh tahun, antrean melonjak sebanyak 1,18 juta calon jemaah.

Sebagai gambaran, jemaah haji reguler Indonesia yang pada tahun 2019 maupun 2026 ada di angka 200 ribuan. Khusus pada 2020 hingga 2021, pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji lantaran pandemi COVID-19. Adapun pada 2022, jemaah haji reguler yang berangkat ada di angka 92 ribu.

Tanggapan Terhadap Wacana War Tiket Haji

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menjelaskan, perubahan sistem haji berpotensi berdampak luas, termasuk kemungkinan revisi undang-undang. Ia menyebut sejumlah ketentuan teknis seperti jadwal pembayaran hingga pelunasan juga harus disesuaikan jika sistem diubah.

“Karena dampak daripada usulan ini akan sangat panjang gitu ya. Salah satu di antaranya adalah terkait dengan perubahan undang-undang. Karena kalau kemudian sistemnya diubah, maka paling tidak beberapa pasal dalam undang-undang tentang haji dan umrah yang baru saja direvisi itu akan harus direvisi ulang. Termasuk terkait dengan ketentuan jadwal pembayaran dan jadwal pelunasan,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik penggunaan istilah “war tiket” yang dinilai kurang tepat untuk konteks ibadah haji.

“Nah, yang juga penting untuk dikaji adalah istilah yang beliau pakai ‘war tiket’ gitu ya. Ini kayak, kayak war yang lain, kemarin waktu Ramadan ada ‘war takjil’ gitu ya. Di kampus juga ada “war pembayaran UKT”. Kayaknya istilah ‘war’ ini kurang tepat ya, karena kita kan sedang membicarakan tentang haji gitu ya, yang dengan sekarang nunggu 26 tahun itu berarti memerlukan kesabaran, dan ‘war’ itu tentu kondisi yang tidak sabar gitu,” pendapat HNW.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, wacana ‘war tiket’ berpotensi menimbulkan ketimpangan akses, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial besar.

“Kalau ‘war tiket’, yang akan berburu ini siapa? Orang-orang kaya kan? Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak mampu tidak akan bisa berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” ujar Marwan.

Ia mengingatkan, prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji harus tetap dijaga, termasuk melalui aturan larangan berhaji kembali sebelum menunggu 10 tahun bagi yang sudah pernah menunaikannya.

Leave a Comment