
KPK menyebut modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan surat resign tanpa tanggal yang ditandatangani penjabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut bermula dari proses pelantikan pejabat OPD.
“Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan, setelah pelantikan, para pejabat dipanggil satu per satu dan diminta menandatangani dua dokumen penting. Dokumen pertama berisi pernyataan siap mundur dari jabatan dan dari status ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.
“Pasca-pelantikan tersebut, saudara GSW (Gatut Sunu Wibowo) meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep.
Menurut Asep, penandatanganan dilakukan langsung di tempat yang sudah disiapkan, lengkap dengan meterai, namun tanpa mencantumkan tanggal.
“Suruh tanda tangan langsung di situ gitu ya, sudah ada meterainya seperti itu. Tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” ucapnya.
Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani surat kedua berupa pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
“Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani,” ucapnya.
KPK menduga, kedua dokumen tersebut digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar tetap loyal.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, surat pengunduran diri yang tidak bertanggal itu bisa sewaktu-waktu diaktifkan.
“Jadi kalau misalkan dirasa atau Bupati merasa ya, dalam hal ini saudara GSW itu merasa kerjaannya nggak bener atau tidak loyal sama yang bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu,” ujarnya.
“Sehingga sah-lah bahwa orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan mundur diri dari ASN. Seolah-olah kelihatannya orang tersebut atau pejabat itulah yang mengundurkan diri,” sambungnya.

Dalam praktiknya, pejabat yang tidak mengikuti arahan Bupati disebut terancam dicopot atau dipaksa mundur.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur dari ASN,” kata Asep.
Menggunakan modus tersebut, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
“Kemudian GSW meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara saudara YOG selaku ajudan ya,” ujar Asep.
Permintaan itu disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar kepada sedikitnya 16 OPD, dengan nominal bervariasi. Gatut juga mengatur penambahan anggaran OPD, namun meminta bagian hingga 50 persen dari nilai tersebut.
“Bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut, jadi sehingga OPD tersebut ya menjadi punya utang gitu ya,” ucap Asep.
Dalam proses penagihan, Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan Gatut berperan aktif menagih setoran kepada para pejabat.
“Selanjutnya dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG, tadi YOG itu adalah ajudan ya, memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD,” ucapnya.
Total realisasi uang yang telah diterima Gatut disebut mencapai sekitar Rp 2,7 miliar dari permintaan Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Gatut dan Dwi Yoga dijerat sebagai tersangka pemerasan, dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.