Jakarta, IDN Times – Kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik, setelah percakapan dalam grup chat mereka tersebar di media sosial.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menilai, kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga mencerminkan krisis moral dan hukum di lingkungan kampus.
Perwakilan Aliansi BEM UI memaparkan kronologi hingga sikap tegas terhadap para pelaku, di Konferensi Pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).
1. Kronologi kasus bermula dari bocornya grup chat pada 12 April 2026 
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah percakapan dalam grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI tersebar melalui media sosial.
“Sebelumnya izinkan saya memulai dari kronologi yang terjadi pada 12 April 2026, di mana Ikatan Mahasiswa (IKM) UI dan masyarakat Indonesia dikejutkan oleh terbongkarnya isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, melalui sebuah akun eks yang bernama Sampah FH UI,” ungkapnya.
Isi percakapan tersebut mengandung pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk mahasiswa dan dosen di lingkungan fakultas.
2. Pelaku dinilai menormalisasi pelecehan dan merasa kebal hukum 
Fathimah menyoroti adanya sikap tidak menyesal dari para pelaku, bahkan terkesan merasa dilindungi oleh relasi dan kekuasaan.
“Banyak yang menyampaikan percakapan-percakapan yang kembali bocor yang mengatakan bahwa mereka menyatakan diri aman, mereka seolah kebal hukum, mereka bahkan mengatakan sendiri mereka punya power di kampus ini,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi ironi karena pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum
3. Aliansi BEM UI tuntut sanksi tegas, dorong audit hingga DO pelaku 
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku, baik di tingkat kampus maupun hukum nasional.
“Mereka tidak boleh lolos dari peraturan yang disusun oleh negara dan oleh kampus, di mana mengacu pada peraturan rektor yang merupakan peraturan lanjutan dari Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024,” kata dia.
Mengacu pada peraturan rektor yang merupakan turunan dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kampus dinilai wajib memberikan sanksi administratif berat, termasuk pencabutan hak akademik hingga pemberhentian (drop out).
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan dalam percakapan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana kurungan hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Adapun tuntutan yang diajukan antara lain:
Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk melakukan audit investigatif terhadap penanganan kasus, termasuk evaluasi Satgas PPK UI.
Mendesak Dewan Guru Besar UI menggelar sidang etik secara transparan dan akuntabel.
Mendesak Rektor UI menjatuhkan sanksi pemberhentian (drop out) kepada para pelaku.
Mendesak penuntasan seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan UI.
Mendesak pembekuan permanen organisasi yang menaungi para pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam penanganan akan menjadi penilaian publik terhadap komitmen Universitas Indonesia dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan hukum.