UI siapkan opsi DO pada pelaku kekerasan seksual di grup chat mahasiswa

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Universitas Indonesia (UI) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Penanganan kasus ini saat ini masih berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan melibatkan unit di tingkat fakultas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.”

1. Runutan proses verifikasi

Proses investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, serta pengumpulan bukti. UI menyatakan pendekatan yang digunakan berperspektif korban, dengan tetap menjaga asas keadilan dan kerahasiaan selama proses berlangsung.

Di tingkat fakultas, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa sebagai respons awal.

2. Pelecehan verbal termasuk pelanggaran serius

UI menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual verbal, baik yang terjadi di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan kode etik sivitas akademika. Oleh karena itu, penanganan kasus ini disebut menjadi prioritas institusi.

Selain sanksi, UI juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam proses investigasi. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada ranah administratif kampus, tetapi dapat berlanjut ke proses hukum yang lebih luas.

Dalam kasus ini, UI menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala, dengan tetap menjaga kerahasiaan pihak yang terlibat serta integritas proses yang sedang berjalan.

3. Viral grup mahasiswa FH UI berisi pembahasan pelecehan seksual

Melalui akun X @sampahfhui, terungkap serangkaian pesan yang berisi objektifikasi seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang dilakukan secara sistematis dalam grup tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan oknum yang memegang jabatan strategis di kampus. Akun pengunggah menyebutkan anggota di dalamnya terdiri dari petinggi organisasi fakultas hingga ketua angkatan. Keresahan publik memuncak karena para pelaku, sebagai mahasiswa hukum, justru terlihat meremehkan konsekuensi perbuatan mereka.

Dalam potongan percakapan yang diunggah, para pelaku secara spesifik mengomentari bagian tubuh mahasiswi lain dengan bahasa yang sangat tidak pantas. Salah satu kutipan yang memicu kemarahan publik memperlihatkan bagaimana mereka merasa kebal hukum selama hal tersebut bersifat privat.

“Dan sekarang mereka udah ngakuin kesalahannya, tapi denger-denger masih pada santai, bahkan bisa ketawa-ketawa abis tau mereka ketauan dengan anggapan kalau ini bakal dianggep orang biasa aja. Udah sakit dunia,” tulis akun @sampahfhui dalam salah satu unggahannya, dikutip Senin (13/4/2026).

Korban Pelecehan Grup Chat FH UI Sudah Tahu Sejak 2025, Tapi Takut Bersuara BEM UI Desak Pihak Kampus Beri Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Verbal Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Kasus Pelecehan FHUI di-DO

Leave a Comment