Kita Tekno – – Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal program swasembada pangan berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong. “Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,” kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4). Itho menyampaikan, pernyataan Feri dianggap tidak sesuai fakta, sehingga berpotensi menjadi perpecahan masyarakat. Oleh karena itu, kelompok petani memutuskan mengambil langkah hukum. Hery Susanto Jadi Tersangka saat Baru Menjabat, MAKI Pertanyakan Proses Seleksi Komisioner Ombudsman “Pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” imbuhnya. Pernyataan Feri dianggap berlawanan dengan data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut Indonesia mengalami surplus beras. Kondisi ini dinilai sebagai upaya pemerintahkan memenuhi janjinya melalui swasembada pangan. “Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian,” jelasnya. Data BPS dianggap laporan valid yang layak dijadikan acuan. Atas dasar itu, pernyataan Feri dianggap menyesatkan masyarakat dan memicu perpecahan.