Komnas HAM duga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus tak hanya 4 orang

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak sepakat dengan temuan TNI terkait jumlah pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sampai saat ini, TNI menyebut hanya ada 4 orang pelaku.

Tami Komnas HAM yakin, pelaku lebih dari 4 orang.

“Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya 4 orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa,” kata Pramono Ubaid Tanthowi selaku bagian dari Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Komnas HAM, dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Atas dasar ini, Komnas HAM mendesak agar pihak kepolisian meneruskan proses penyidikan atas kasus ini. Utamanya untuk memastikan latar belakang pelaku-pelaku lainnya apakah bagian dari militer atau justru masyarakat sipil.

“Kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” ucap Pramono.

Bila kepolisian mengalami kendala, Pramono mendorong agar tim gabungan pencarian fakta (TGPF) dibentuk oleh pemerintah. Sebab melalui TGPF, Pramono mengatakan kendala-kendala struktural maupun psikologis akan teratasi.

“Kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF. Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini,” ujar Pramono.

Hal ini mendesak karena, kata Pramono, supaya tidak ada impunitas terhadap pelaku. Selain itu, penegakan hukum yang adil, terbuka, dan akuntabel juga diperlukan supaya pelaku tidak salah identitas dan pelaku lain yang ternyata terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal. (1) agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku (error in persona); dan (2) agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga menghindari potensi impunitas,” tutur Pramono.

Komnas HAM juga menyikapi pelimpahan kasus Andrie oleh Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4) lalu. Pramono menyebutkan bahwa Komnas HAM akan menyoroti keadilan penegakan hukum yang adil bagi para pelaku.

“Terkait dengan informasi telah dilimpahkannya kasus AY oleh Oditur Militer ke Pengadilan Militer, Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku,” sebut Pramono.

Di sisi lain, Pramono mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengumpulkan berbagai alat bukti mengenai kasus Andrie dan proses pengumpulannya masih dilakukan. Pramono mengatakan bahwa Komnas HAM belum mendapatkan izin dari TNI untuk meminta keterangan dari para pelaku yang diamankan.

“Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI. Kami akan secepatnya menyampaikan hasil pemantauan, berupa rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” pungkas Pramono.

Sebelumnya Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyebut sidang kasus Andrie di pengadilan militer akan digelar pada 29 April mendatang. Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan dan menghadirkan keempat pelaku.

“Perkiraan kita bisa sampaikan sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” sebut Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan pelaku melakukan penyiraman terhadap Andrie karena motif dendam pribadi.

“Sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri.

Adapun keempat tersangka itu adalah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, di antaranya:

  • Kapten NDP

  • Letnan Satu BHW

  • Letnan Satu SL

  • Sersan Dua ES

Leave a Comment