TB Hasanuddin soroti peradilan militer di kasus Andrie Yunus

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya dorongan kuat untuk menyesuaikan aturan peradilan militer dalam revisi Undang-Undang TNI. Ia menilai perubahan sistem hukum militer penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi.

Menurut TB Hasanuddin, perubahan tidak bisa berjalan tanpa dukungan lintas pihak. Ia menekankan perlunya kesepahaman bersama agar reformasi hukum militer dapat berjalan efektif.

“Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah,” ujar TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

1. Soroti transparansi sidang kasus Andrie Yunus

TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses peradilan, khususnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia berharap persidangan tetap terbuka untuk publik meski digelar di peradilan militer.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar proses hukum berjalan adil dan dapat diawasi masyarakat.

“Yang pertama kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

KontraS Tak Percaya Motif Kasus Andrie Yunus karena Dendam Pribadi Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Peradilan Militer 2. Respons soal protes Andrie Yunus

Terkait keberatan Andrie Yunus yang meminta perkara diproses di peradilan sipil melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto, TB Hasanuddin menegaskan aturan yang berlaku saat ini masih belum berubah.

Ia menyebut, meski revisi UU TNI telah dilakukan, ketentuan tentang peradilan militer belum ikut direvisi sehingga seluruh perkara prajurit masih berada dalam yurisdiksi militer.

“Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum dirubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat merubah UU atau peradilan militer itu belum dilaksanakan. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer,” ujarnya.

3. Dorongan revisi sistem peradilan militer

Meski demikian, TB Hasanuddin tetap mendorong adanya pembaruan aturan ke depan. Ia menilai perlu ada revisi khusus agar perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dapat diproses di peradilan sipil.

Menurutnya, pemisahan kewenangan antara ranah militer dan sipil penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan proporsional.

“Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer. Begitu,” kata TB Hasanuddin.

Ia menambahkan, selama aturan belum berubah, seluruh proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan peradilan militer yang berlaku.

“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer. Itu,” ujarnya.

Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan. Berkas perkara resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bersama sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan alat yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Empat oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan komposisi satu bintara dan tiga perwira.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Rabu (29/4/2026).

Ahli: Revisi UU Peradilan Militer Mandek 20 Tahun, Abaikan Konstitusi

Leave a Comment