
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons soal PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga LPG nonsubsidi 19 persen per 18 April 2026.
Bahlil mengatakan, kenaikan harga tersebut memang tidak diatur oleh pemerintah karena harus menyesuaikan dengan mekanisme harga pasar global.
Menurutnya, LPG nonsubsidi diperuntukkan bagi sektor industri, hotel, dan restoran, dan harganya sangat bergantung pada pergerakan harga minyak dunia.
“Jadi itu memang kita tidak atur harganya, dia menyesuaikan harga pasar. Tapi kalau harganya langka, saya pikir laporan dari kami standar minimum di atas 10 hari kok, di atas standar minimum nasional,” kata Bahlil kepada awak media usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, terdapat formulasi harga yang mengacu pada Saudi Aramco, sehingga apabila harga internasional mengalami penurunan, maka harga di tingkat domestik juga dipastikan akan ikut turun.
“(Harga turun kalau harga minyak dunia turun) itu pasti. Kan ada formulasinya,” ucap Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil menekankan pemerintah belum pernah menaikkan harga LPG subsidi 3 kilogram sejak program tersebut mulai diterapkan sekitar tahun 2006-2007.

Menurutnya, lonjakan harga yang sering ditemui masyarakat di lapangan lebih disebabkan oleh praktik permainan harga yang dilakukan oleh oknum di tingkat distributor maupun pangkalan.
“Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan, itu kira-kira,” tutur Bahlil.
Bahlil kembali memastikan, untuk kategori LPG 3 kilogram, stok nasional saat ini berada dalam posisi aman dan di atas standar minimum nasional. “Dan harganya tidak ada kenaikan. Flat,” sebutnya.
Adapun kenaikan harga baru ini berlaku pada tabung Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg seiring dengan naiknya harga minyak mentah dan gas karena perang.
Berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, harga terbaru LPG 5,5 kg untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Rp 107.000 per tabung, naik Rp 17.000 jika dibandingkan harga terakhir kali pada November 2023 Rp 90.000 (18,89 persen).
Sementara harga LPG 12 kg naik Rp 36.000 dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Kenaikannya mencapai 18,75 persen.
Selain di DKI Jakarta dan Jawa, harga LPG 5,5 kg ada 12 kg lebih mahal lagi. Misalnya, di Provinsi Aceh hingga Kepulauan Riau naik menjadi Rp 111.000 dan Rp 230.000 per tabung.
Di sejumlah provinsi di Kalimantan dan Sulawesi masing-masing menjadi Rp 114.000 dan Rp 238.000 per tabung. Termahal ada di Maluku dan Papua yang dijual Rp 134.000 dan Rp 285.000 per tabung.