Selain skorsing, 16 mahasiswa IPB pelaku pelecehan dihukum ikut kegiatan sosial

Photo of author

By AdminTekno

Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, mengungkapkan bahwa selain dijatuhi sanksi skorsing, 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan chat grup juga diwajibkan mengikuti kegiatan sosial sebagai bagian dari pembinaan.

“Ya, selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan, yaitu melakukan kegiatan sosial, layanan, termasuk juga kita ingin meningkatkan pemahaman literasinya, gitu ya,” ujar Alim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, pemberian sanksi tambahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait isu kekerasan, termasuk kekerasan seksual, agar tidak terulang di kemudian hari.

“Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama, gitu ya. Jadi kita ingin juga tentu nanti setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu yang paling penting,” katanya.

Alim menegaskan, seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan telah selesai diputuskan oleh pihak kampus.

“Dan sudah diproses dan sudah dijatuhi sanksi. Jadi proses di IPB sudah selesai sebenarnya. Sejak tanggal 15 (April) dilaporkan, dan tanggal 18 atau 19 kemarin sebenarnya sudah diselesaikan, sudah dijatuhi sanksi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sanksi dijatuhkan kepada 16 mahasiswa yang telah terbukti terlibat dan mengakui perbuatannya.

“Sanksi administrasi tentu. Dikeluarkan oleh Dekan karena itu berlangsung di Fakultas Teknik dan Teknologi. Jadi Pak Dekan sudah memproses dan sudah memberikan sanksi kepada, ini jumlahnya sama juga, 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dan sudah mengakui bersalah,” ujarnya.

Di sisi lain, IPB juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemulihan lainnya.

“Ya tentu, pendampingan, pemulihan kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri bersama korban. Itu dulu yang pertama, gitu,” kata Alim.

Ia menambahkan, kampus mengedepankan pendekatan berbasis korban dalam menangani kasus ini.

“Jadi kami percaya apa yang disampaikan oleh korban, kami tidak mempertanyakan kenapa terjadi, kenapa bisa begitu, enggak gitu ya. Tapi kami percaya dan kami tidak meminta korban untuk membuktikan, gitu ya,” ujar Alim.

“Tapi kami yang bekerja keras untuk apakah memang kejadian tersebut benar adanya, gitu ya, berdasarkan pada fakta, berdasarkan pada evidence. Kalau memang terbukti, ya yang menjadi terlapor harus bertanggung jawab. Saya kira itu yang paling penting,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan proses hukum, Alim menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan korban.

“Tentu kami serahkan kepada korban karena kewenangan kami hanya di administratif sesuai dengan ketentuan. Yang paling penting kami tadi menjaga korban, bersama korban, memulihkan korban. Itu yang paling penting,” katanya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal pada tahun 2024 dari sebuah grup privat mahasiswa FTT IPB. Di dalam grup tersebut terdapat komentar seksis.

“Di dalam grup tersebut ditemukan komentar yang tidak pantas terhadap beberapa mahasiswi,” ujar Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr. Alfian Helmi.

Menurutnya, para mahasiswi yang menjadi korban telah mengetahui keberadaan grup tersebut sejak awal dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal.

Upaya itu dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkat. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.

“IPB University memahami bahwa proses mediasi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban,” kata Alfian.

Kasus ini kembali mencuat setelah laporan resmi diterima kampus pada 14 April 2026.

Leave a Comment