Rapur DPR sahkan RUU PSDK jadi UU

Photo of author

By AdminTekno

Rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).

Awalnya, Puan meminta Pimpinan Komisi XIII untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira pun memaparkannya.

Andreas mengatakan seluruh fraksi di Komisi XIII DPR setuju agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. RUU ini untuk memberikan jaminan keamanan terhadap saksi dan korban.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU PSDK menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.

Secara keseluruhan, sistematika RUU PSDK hasil pembahasan Panja terdiri dari 12 bab, 78 pasal.

Adapun substansi RUU PSDK antara lain:

1. Perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana tidak hanya bagi saksi dan atau korban, melainkan untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapatkan ancaman.

2. Lembaga LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

3. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban.

4. Dana abadi korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

5. Sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara.

6. Satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK.

7. LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan perlindungan pada saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

8. Setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan perlindungan.

9. Pemantauan dan evaluasi. Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

10. Ketentuan pidana telah diakomodasi dalam KUHP, sehingga di RUU hanya disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

11. Penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal per pasal secara mutatis mutandis.

Leave a Comment