UU PPRT resmi disahkan, DPR minta perlindungan PRT tak sekadar normatif

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menyambut positif pengesahan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar implementasi aturan tidak berhenti di level normatif.

“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4).

Bencana Alam & Regulasi Bisa Stop Produksi, Bisnis Tambang Perlu Dukungan Asuransi

Menurutnya, UU ini harus mampu memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan dan anak. Selama ini, kelompok tersebut dinilai masih rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.

Habib menyoroti pentingnya jaminan sosial sebagai salah satu poin krusial dalam undang-undang tersebut, baik untuk perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Ia menilai, hak-hak dasar tersebut kerap diabaikan, padahal sektor ini memiliki risiko tinggi, termasuk praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak.

Selain itu, ia juga menekankan ketentuan batas usia minimum pekerja dalam UU PPRT, yakni 18 tahun. Aturan ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan ketenagakerjaan untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.

Di sisi lain, UU PPRT juga mengatur kewajiban pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan untuk menyediakan pelatihan vokasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat posisi tawar mereka di pasar kerja.

“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” pungkasnya.

AMDATARA: Kenaikan Harga Jual Produk Bisa Diatasi Lewat Kolaborasi Pemerintah

Leave a Comment