Staf PBNU Syaiful Bahri mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji

Photo of author

By AdminTekno

 

Kita Tekno – – Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (21/4). Sedianya, Syaiful Bahri, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024.

“Saksi tidak hadir,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4).

Budi memastikan, KPK bakal menjadwalkan ulang terhadap saksi Syaiful Bahri. Keterangannya dianggap penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” ucapnya.

Apple Tunjuk John Ternus sebagai CEO Baru, Tim Cook Naik Jadi Chairman dalam Transisi Kepemimpinan Bersejarah

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka di antaranya yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, KPK turut menjerat tersangka dari pihak travel haji dan umrah, keduanya yakni Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Penyimpangan itu terjadi lantaran kuota tambahan haji dibagi 50:50 antara haji khusus dan reguler.

KPK menduga, dugaan korupsi kuota haji merugikan negara Rp 622 miliar. Kerugian negara itu menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sampai saat ini terus berjalan.

Leave a Comment