
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4).
Kasus tersebut merupakan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja sebesar Rp 28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Ia menegaskan pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai yang dimiliki oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.
“Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.
Selain itu, Putrama menyebut peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, baik perbankan maupun nasabah, terutama terkait pentingnya literasi keuangan dan pengawasan internal.
“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan. Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan Know Your Employee,” tutur Putrama.
Terkait proses yang masih berjalan sebelum pencairan dana dilakukan, pihaknya menyebut tengah menyusun kesepakatan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengembalian dana.
“Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” ungkap dia.
Sementara Suster Natalia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah membantu penyelesaian masalah ini sehingga dana nasabah dapat segera dikembalikan.