Akhir kasus penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara

Photo of author

By AdminTekno

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4).

Kasus tersebut merupakan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja sebesar Rp 28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Ia menegaskan pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai yang dimiliki oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.

“Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.

Selain itu, Putrama menyebut peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, baik perbankan maupun nasabah, terutama terkait pentingnya literasi keuangan dan pengawasan internal.

Suster Natalia: Terima Kasih Prabowo-Dasco

Dalam pertemuan itu, Suster Natalia memperoleh kepastian bahwa seluruh dana gereja akan dikembalikan oleh BNI. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan pimpinan DPR yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia usai pertemuan.

“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” sambungnya.

Suster Natalia berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar. Ia juga mengaku bersyukur atas kabar baik tersebut karena dana umat akan kembali.

“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” katanya.

BNI: Kasus KCP Aek Nabara di Luar Sistem Resmi BNI

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menuturkan kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kemenangan dan prosedur resmi perbankan. Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4).

Maka dari itu, dalam menyelesaikan kasus tersebut BNI melihat hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Munadi menjelaskan, penyelidikan akan menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian nasabah.

Dari proses yang dilakukan oleh kepolisian per Sabtu (18/4), nilai kerugian nasabah yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar sistem resmi BNI. BNI juga menjadi pihak yang dirugikan.

“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” ujarnya.

Meski demikian, BNI tetap berkomitmen penuh untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Hal ini juga ditunjukkan dari sudah dikembalikannya dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah sebagai hasil verifikasi awal.

Namun, BNI juga berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana secara menyeluruh dalam waktu sepekan mulai Senin (20/4) sampai Jumat (24/4).

Leave a Comment