KPK usul jabatan ketum partai 2 periode, Sahroni NasDem bilang begini, simak

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni menyebut partai politik berhak untuk menentukan periodisasi jabatan ketum masing-masing tanpa intervensi pihak luar.

Hal demikian dikatakan Sahroni menyikapi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan ketum partai dijabat paling lama dua periode.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik,” kata dia kepada awak media, Rabu (22/4).

Menurut Sahroni, periodisasi ketum dari sebuah partai tidak bisa digugat pihak luar meski ada dinamika dalam penentuannya.

Sahroni Mengutuk Penusukan Ketua DPD Golkar Malra Nus Kei, Minta Polisi Usut Ada Tidaknya Dalang

“Jadi, tidak bisa diganggu gugat, sekali pun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” ungkapnya.

Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

“KPK menemukan bahwa belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu (22/4).

KPK dalam satu di antara beberapa poin mengusulkan pembatasan periodisasi ketum partai agar kaderisasi parpol berjalan.

Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni: Bukti Nyata Asset Recovery

“Demi memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian rekomendasi KPK. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sahroni Resmi Serahkan Gaji dan Tunjangannya untuk Membantu Masyarakat Lewat Kitabisa

Siapa Penyebar Video Hoaks Panglima Kopassus Tampar Seseorang di Istana?

Leave a Comment