
Kita Tekno Jakarta. Pengusaha media sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoe mendapat hukuman denda sebesar Rp 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuk Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). PN Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoe dapat mengajukan banding atas putusan ganti rugi Rp 531 miliar kepada CMNP. Simak detail putusan dan batas waktunya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan perkara perdata yang baru saja dibacakan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Perkara ini berawal dari transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada 1999 dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar serta obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
Majelis hakim menilai transaksi tersebut tidak sah karena NCD yang digunakan tidak dapat dicairkan dan tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.
Ekonom Prediksi Inflasi April Tak Melonjak, Meski Harga BBM dan LPG Non Subsidi Naik
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa apabila pihak Hary Tanoe merasa keberatan atas putusan yang mewajibkan pembayaran Rp 531 miliar ditambah bunga kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), maka upaya hukum banding dapat ditempuh.
“Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya pihak tergugat, penggugat dalam perkara ini, yakni Jusuf Hamka, juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan.
Batas Waktu Banding 14 Hari
Sunoto menegaskan, para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
PN Jakpus juga menegaskan bahwa putusan yang memenangkan pihak Jusuf Hamka tersebut tidak dipengaruhi oleh intervensi eksternal. Majelis hakim menyatakan seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta regulasi yang berlaku.
“Putusan ini merupakan produk independen majelis hakim,” tegas Sunoto.
Tonton: Rate Tetap 4,75%, BI Fokus Redam Tekanan Rupiah
Rincian Ganti Rugi
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan kewajiban kepada PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe untuk membayar:
– Ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 481 miliar
– Bunga sebesar 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan
– Ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 531 miliar di luar akumulasi bunga berjalan.
Potensi Bisa Tembus US$ 9,5 Triliun, B57+ Membidik Indonesia Jadi Motor Ekonomi Halal
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan banding oleh kliennya.
Perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya masih dinantikan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/22/202624626/dihukum-bayar-rp-531-m-ke-jusuf-hamka-hary-tanoe-bisa-banding?source=headline.