Kemendikti mau hapus prodi ‘keguruan’ di kampus: Tak relevan dengan industri

Photo of author

By AdminTekno

Plt Sekjen Kemendikti Saintek, Badri Munir Sukoco, menyebut pihaknya tengah mengkaji kemungkinan menutup program studi (prodi) yang tidak relevan dengan kebutuhan industri.

Ia menyoroti tingginya ketidaksesuaian (mismatch) antara lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan pasar kerja. Ia mencontohkan, dominasi prodi ilmu sosial yang mencapai sekitar 60 persen, dengan lulusan keguruan yang sangat besar tiap tahun.

“Kalau saya melihatnya begini, di statistik pendidikan tinggi itu, program studi yang terkait dengan social science itu kurang-lebih sekitar 60-an persen. Kemudian kalau kita cek lagi yang paling gede itu kependidikan, keguruan,” ucap Badri pada acara Simposium Kependudukan 2026, dikutip Senin (27/3).

“Keguruan kita meluluskan tiap tahun 490 ribu lulusan dari bidang pendidikan. Sementara pada saat yang sama, pasar untuk bidang ini—baik untuk calon guru maupun fasilitator di taman kanak-kanak—hanya sekitar 20 ribu. Jadi, 470 ribu sisanya berpotensi tersisih. Pengangguran, pengangguran terdidik,” ujarnya.

Menurut Badri, kondisi itu mendorong perlunya kebijakan bersama, termasuk kemungkinan menutup prodi yang dinilai tidak lagi relevan.

“Jadi ini menurut saya, menurut kami di kementerian, perlu kebijakan yang bersama. Kami berharap juga support dari teman-teman di PTPK, kemudian tentunya Bapak Rektor yang ada di sini semuanya. Ada kerelaan, bukan hanya kerelaan, nanti mungkin ada beberapa hal yang harus kami eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama terkait dengan prodi-prodi perlu kita pilih, kita pilah, dan kalau perlu ditutup, gitu,” ucap dia.

Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan agar pendidikan tinggi selaras dengan kebutuhan ekonomi dan momentum bonus demografi.

“Karena kalau memang saat ini bonus demografi digaungkan di mana-mana, tapi kalau pendidikan tinggi yang diharapkan bisa mengantar untuk kita menjadi negara maju itu tidak kita sesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi ke masa depan, tentunya akan tidak match, gitu,” jelasnya.

Badri juga menyoroti kecenderungan perguruan tinggi membuka prodi berdasarkan tren pasar (market driven), yang justru memicu kelebihan pasokan lulusan di bidang tertentu.

“Kalau bahasa kami itu, saat ini perguruan tinggi yang ada di Indonesia sebagian besar ya, itu menggunakan market driven strategy. Market driven itu apa? Yang lagi lari siapa, dibuka prodinya. Kemudian oversupply di situ, gitu,” ucap Badri.

“Saya bisa ngecek juga misalnya tahun 2028 itu sebenarnya kita sudah oversupply dokter, kalau misalnya ini dibiarkan, gitu. Oversupply dokter itu kalau misalnya kita pakai standar minimal dari World Bank ya. Apalagi terjadi maldistribusi ya, tidak keseimbangan distribusi di masing-masing daerah,” tuturnya.

Ke depan, Kemendikti mendorong pendekatan market driving, dengan membuka prodi yang sesuai kebutuhan industri strategis.

“Yang kedua, ada strategi market driving. Nah, kalau saya sampaikan tadi ada delapan industri strategis yang perlu digagas, perlu ditumbuhkan. Kalau bisa tumbuhnya itu di atas 12 sampai 15 persen, pertumbuhan 8 persen ini tidak akan menjadi masalah buat Indonesia, gitu,” ujar Badri.

“Caranya bagaimana? Program studinya yang disesuaikan. Program studinya yang perlu dikembangkan untuk prodi-prodi baru yang sesuai dengan delapan industri strategis tadi, gitu,” tambahnya.

Selain itu, ia juga membuka peluang kebijakan baru seperti program interdisipliner atau skema major-minor.

“Nah, tentu perlu ada kerelaan dari masing-masing rektor untuk melakukan kajian itu, disesuaikan agar prodinya itu memang relevan, gitu. Ada kebijakan yang nantinya akan kita keluarkan misalnya program interdisciplinary atau major-minor. Major-nya mungkin di Engineering, tapi minor-nya Manajemen, gitu. Atau major-nya mungkin di Kedokteran, tapi minor-nya di Manajemen, mungkin supply chain, ini berarti yang terkait dengan manajemen rumah sakit, khususnya obat-obatan dan alat kesehatan, misalnya,” ujarnya.

Ia berharap kajian tersebut dapat memperkuat kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan pendidikan tinggi dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Dan tentunya men-support apa yang kita harapkan bersama sesuai Visi Indonesia 2045 di Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, yaitu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Leave a Comment