Dasco: Masalah sistem outsourcing-upah buruh bisa dibawa ke Satgas PHK

Photo of author

By AdminTekno

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan buruh, termasuk sistem pengupahan dan praktik outsourcing.

“Masalah upah buruh, sistem outsourcing, juga pemerintah telah bersama-sama dengan kawan-kawan serikat pekerja telah me-launching Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Nah, jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing, kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang, gitu,” ujar Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5).

Libatkan Buruh dan Antisipasi PHK

Menurut Dasco, satgas ini juga melibatkan perwakilan buruh sehingga diharapkan mampu mempercepat alur informasi dan penanganan kasus di lapangan.

Ia menambahkan, sejumlah potensi PHK di beberapa perusahaan telah dilaporkan dan mulai ditangani melalui satgas tersebut.

“Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam 2 bulan, 3 bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera biar diantisipasi,” ujar Dasco.

Pemerintah, lanjutnya, juga siap membantu perusahaan yang mengalami kesulitan agar tidak berdampak pada pekerja.

“Tadi Presiden juga sudah sampaikan bahwa pemerintah kalau memang kemudian perusahaan-perusahaan itu ada kesulitan, ia akan dibantu atau bahkan kalau sudah nggak mampu akan diambil alih supaya buruh itu tetap bisa ada tempat bekerja,” katanya.

Buruh Soroti Disparitas Upah

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyoroti ketimpangan sistem pengupahan antar daerah.

“Selanjutnya kami juga menyoroti soal sistem pengupahan di Indonesia. Artinya kami meminta kepada pemerintah dan juga DPR jadi agar sama-sama sinergi atau sinkron bagaimana menyikapi tentang disparitas upah buruh di Indonesia. Jadi antara upah daerah satu dengan daerah yang lain ini jaraknya cukup besar,” jelas Sunarno.

“Misalnya upah yang UMK yang terendah 2,3 juta di beberapa Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan perbandingan 5,9 atau setidaknya 6 juta mungkin di beberapa daerah. Dan itu cukup jauh perbedaannya. Nah mestinya pemerintah atau negara bisa membuat konsep atau melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional,” lanjutnya.

Soroti Outsourcing dan Pekerja Tidak Tetap

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya praktik outsourcing dan fleksibilitas tenaga kerja yang dinilai berdampak pada menurunnya perlindungan buruh.

“Selanjutnya juga yang menjadi perhatian kami dan ini saya yakin juga perhatian dari seluruh serikat buruh itu terkait dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja terutama adalah sistem outsourcing, kerja kontrak, pemagangan bahkan mungkin harian lepas. Karena dalam praktik di lapangan ternyata lebih buruk dari aturan Undang-Undang itu sendiri,” tuturnya.

Sunarno menyebut tren pekerja tidak tetap terus meningkat dan berdampak pada pelanggaran hak pekerja.

“Bisa dikatakan dari jumlah angkatan kerja 153 juta kaum buruh, angkatan kerja, setidaknya 62 juta itu pekerja formal. Bahkan kalau kita lihat di riset dari kawan-kawan itu 40%-nya itu sudah pekerja tidak tetap. Jadi informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif,” kata dia.

Ia menambahkan kondisi tersebut membuat banyak buruh tidak mendapatkan hak layak, termasuk upah dan jaminan sosial.

Rentan PHK Sepihak

Sunarno juga menyoroti kerentanan pekerja tidak tetap terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak.

“Dan pada saat kawan-kawan buruh yang yang status kerjanya ini bukan pekerja tetap ketika mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, nah otomatis dari pihak pengusahanya ini melakukan pemberangusan atau bahkan melakukan PHK secara sepihak. Dan ini menjadi perhatian kami bagaimana ke depan soal jaminan kepastian kerja ini bisa diberlakukan,” pungkasnya.

Leave a Comment