Ribka Haluk: Keselarasan kebijakan pusat-daerah kunci sukses PSN Pantura Jawa

Photo of author

By AdminTekno

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional (PSN). Hal ini salah satunya dalam menyukseskan pembangunan dan pengelolaan pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa.

Penegasan tersebut disampaikannya dalam Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan, Pembangunan, dan Pengelolaan Pesisir Pantura Jawa Terpadu di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, Ribka menekankan bahwa sinkronisasi regulasi dan perencanaan akan memperkuat efektivitas implementasi program strategis nasional di daerah.

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan mengawal kesiapan regulasi sekaligus memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya dilintasi program tersebut. Langkah ini untuk memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan selaras dan efektif.

“Peran strategis Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini mengawal dan memfasilifasi seluruh pemerintah daerah khususnya yang dilintasi oleh program strategis nasional ini,” ujar Ribka.

Ia menjelaskan, keterlibatan aktif Pemda dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut, sebagaimana juga ditekankan oleh kementerian/lembaga terkait.

Lebih lanjut, Ribka menegaskan pentingnya kesesuaian dokumen perencanaan daerah dengan arah kebijakan nasional. Ini khususnya melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Bapak Mendagri sangat mengharapkan adanya sinkronisasi khususnya dalam penyusunan RTRW daerah dan juga terkait dengan RPJMD-nya,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan terus mendorong Pemda untuk memastikan program pembangunan pesisir Pantura Jawa dapat berjalan secara strategis, terarah, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Leave a Comment