Kita Tekno JAKARTA — Bulan madu kendaraan listrik diperkirakan masih berlanjut seiring rencana pemerintah pusat menggulirkan insentif dalam waktu dekat. Kendati demikian, pelaku industri komponen otomotif belum merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik mobil maupun sepeda motor listrik, yang ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Dia menjelaskan, kebijakan insentif tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan permintaan kendaraan listrik, tetapi juga untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga ketahanan fiskal.
: Penjualan Mobil Listrik BYD Turun 15,7% April 2026, Ekspor Jadi Penopang
Implementasi insentif akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 100.000 unit kendaraan. Namun, kuota tersebut tidak bersifat final karena pemerintah membuka opsi penambahan apabila serapan pasar berjalan lebih cepat dari perkiraan.
“Kira-kira untuk mobil listrik, kita akan memberikan subsidi mobil listrik untuk 100.000 unit pertama, kalau habis, nanti kita kasih lagi. Nanti skemanya akan dijelaskan oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
: : Bebas Pajak Mobil Listrik Belum Dongkrak Komponen Lokal
Dalam skema tersebut, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP), yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
“Jadi PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100%, ada yang 40%. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu untuk utamanya EV, yang bukan hybrid,” jelasnya.
: : Kia Pangkas Harga Mobil Listrik demi Bendung Ekspansi China di Pasar Global

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel akan memperoleh porsi subsidi lebih besar dibandingkan dengan baterai lithium ferro-phosphate (LFP), sejalan dengan strategi hilirisasi nikel nasional.
“Jadi, yang baterainya berdasarkan nikel dan yang non-nikel akan beda skemanya. Kenapa saya pakai yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai,” jelasnya.
Sepanjang tahun lalu, pemerintah juga telah menggelontorkan insentif kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025, antara lain berupa PPN DTP sebesar 10% dengan persyaratan TKDN tertentu, hingga pembebasan bea masuk untuk impor completely built up (CBU).
Kebijakan tersebut mendorong lonjakan penetrasi mobil listrik dalam lima tahun terakhir, dari 687 unit pada 2021 menjadi 103.931 unit pada 2025, atau setara pangsa pasar 12,93%.
Belum Terdampak ….
Industri Komponen Belum Merasakan Dampak Positif
Di sisi lain, industri komponen otomotif domestik kini berada pada fase krusial seiring percepatan elektrifikasi kendaraan yang mulai memasuki tahap lokalisasi pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki mengungkapkan bahwa meskipun pasar kendaraan listrik berkembang pesat, pelaku industri komponen dalam negeri belum menikmati kontrak dari proyek tersebut.
“Dari anggota kami, hampir dipastikan belum mendapatkan kue proyek mobil listrik,” ujar Basuki kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/5/2026).
Dia menilai, program lokalisasi kendaraan listrik belum berjalan optimal karena tertutupi oleh euforia peningkatan penjualan dan peluncuran produk baru, yang juga didukung oleh kebijakan pemerintah.
Padahal, ekosistem industri otomotif dalam negeri selama ini menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan pasar, sekaligus berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan menjaga keseimbangan neraca perdagangan dari tekanan impor.
Sejalan dengan itu, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bahwa keberhasilan kebijakan tidak semata diukur dari peningkatan penjualan kendaraan listrik, melainkan dari besarnya nilai tambah yang dapat dipertahankan di dalam negeri.
Dia mencontohkan keberadaan regulasi seperti PMK 12/2025 yang memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik roda empat dan bus listrik sebagai upaya mendorong sektor dengan efek pengganda tinggi.
“Namun, efek pengganda itu tidak otomatis terjadi. Insentif masih lebih banyak mendorong penjualan kendaraan impor utuh atau kendaraan dengan kandungan lokal rendah, manfaatnya akan lebih banyak berhenti di sisi penjualan, pembiayaan, distribusi, dan layanan purnajual,” ujar Josua kepada Bisnis.
Menurutnya, dengan struktur kebijakan saat ini, dampak terhadap industri komponen lokal, tenaga kerja manufaktur, kegiatan riset, serta pemasok dalam negeri masih terbatas.
Kondisi minimnya efek rambatan dari proyek kendaraan listrik ini dinilai membuat pelaku industri komponen lokal tertekan. Padahal, data Kemenperin menunjukkan industri otomotif roda empat telah memiliki 32 pabrikan dengan kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun, investasi Rp143,91 triliun, serta menyerap sekitar 69,39 ribu tenaga kerja langsung.
“Tetapi pasar domestik dalam beberapa tahun terakhir belum kembali ke kapasitas optimal,” ungkapnya.
Josua menilai, di tengah stagnasi pasar otomotif nasional, insentif kendaraan listrik berpotensi efektif dalam mendorong adopsi teknologi, tetapi belum tentu mampu memperbaiki struktur industri.
“Kalau kendaraan listrik yang mendapat insentif tidak menyerap komponen lokal, maka industri komponen yang selama ini menopang kendaraan berbahan bakar minyak bisa tertekan dua kali, pasar mobil konvensional melemah, sementara pasar kendaraan listrik baru belum benar-benar melibatkan pemasok lokal,” simpulnya.
Deretan Pabrik Mobil Listrik
Dari sisi produsen, CEO Aion Indonesia Andry Chiu menyatakan bahwa penggunaan komponen lokal akan dilakukan secara bertahap mengikuti ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, TKDN mobil listrik produksi lokal ditetapkan minimal 40% pada periode 2022–2026, meningkat menjadi 60% pada 2027–2029, dan mencapai 80% mulai 2030.
“Jadi kita ikuti saja regulasi pemerintah, local content dimulai dari 40%. Nanti akan segera naik ke 60%. Dan nanti akan terus ada regulasi naik. Dan saya pikir kita ikutin aja regulasi yang sudah ditentukan, cepat atau lambat komponen lokal akan naik,” ujar Andry di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, Aion telah memiliki fasilitas produksi di Cikampek, Jawa Barat, dengan kapasitas sekitar 50.000 unit mobil listrik per tahun dan TKDN mencapai 40%.
Seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik, sejumlah produsen global juga mempercepat pembangunan basis produksi di Indonesia. Salah satunya BYD asal China yang tengah membangun pabrik di Subang, Jawa Barat, dengan kapasitas 150.000 unit per tahun dan ditargetkan segera beroperasi.
Selain itu, VinFast dari Vietnam telah merealisasikan investasi lebih dari US$300 juta dengan kapasitas awal sekitar 50.000 unit per tahun. Fasilitas produksinya berdiri di atas lahan seluas 171 hektare di Subang, Jawa Barat.
Hyundai dari Korea Selatan juga telah menanamkan investasi sekitar US$3 miliar untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk tiga fasilitas utama yaitu PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, PT Hyundai Energy Indonesia (HEI), dan PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI).
Sementara itu, produsen asal Tiongkok, Wuling, telah memiliki fasilitas perakitan seluas 60 hektare di Cikarang, Jawa Barat, dan telah mengekspor sejumlah model kendaraan listrik seperti Air EV, Binguo EV, dan Cloud EV ke berbagai negara.