Hakim tanya soal perintah atasan soal penyiraman Andrie Yunus, saksi: Tidak ada

Photo of author

By AdminTekno

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur mendalami kemungkinan adanya perintah atasan dalam kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Pendalaman ini bermula dari keterangan saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, terkait motif para terdakwa.

Berdasarkan pengakuan kepada Alwi dalam pemeriksaan, para terdakwa mengaku sakit hati terhadap Andrie Yunus yang dinilai beberapa kali melakukan tindakan yang dianggap menghina TNI, seperti menerobos masuk rapat pembahasan RUU TNI pada Maret 2025 di sebuah hotel, menuding TNI dalang kerusuhan Agustus 2025, hingga mengajukan gugatan RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan keterkaitan alasan tersebut dengan posisi para terdakwa sebagai prajurit.

“Apa urusannya mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi kok mereka bisa melakukan itu, kan hanya prajurit Denma BAIS TNI?” tanya hakim.

“Pengakuan kepada kami karena merasa sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus saat memaksa masuk ke rapat tertutup, yang sudah tidak dibolehkan tetapi masih juga memaksa masuk sehingga timbul rasa sakit hati pada terdakwa,” jawab Alwi.

Hakim kemudian mendalami kemungkinan adanya perintah dari atasan di balik aksi tersebut.

“Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim kepada saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Alwi.

Hakim kembali menggali kemungkinan lain, termasuk dugaan operasi khusus yang melibatkan satuan tertentu di BAIS TNI.

“Apa mungkin operasi khusus?” lanjut hakim.

“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” ujar Alwi.

Hakim juga menyoroti ketidaksesuaian latar belakang para terdakwa dengan tindakan yang dilakukan. Para terdakwa diketahui berasal dari Denma BAIS TNI yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasi intelijen.

“Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu,” kata hakim.

Alwi mengaku pihaknya juga mempertanyakan hal serupa saat melakukan pendalaman terhadap para terdakwa.

“Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Alwi, berdasarkan pengakuan para terdakwa, aksi tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri karena rasa sakit hati terhadap korban.

“Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami,” kata Alwi.

Dandenma BAIS TNI Tegaskan Tak Ada Perintah

Majelis hakim juga mengkonfirmasi langsung kepada Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi terkait kemungkinan adanya perintah dari satuan.

“Ada perintah dari Dandenma selaku atasannya langsung?” tanya hakim.

“Siap tidak ada, Yang Mulia,” jawab Heri.

Hakim kembali menegaskan pertanyaan tersebut untuk memastikan keterangan yang diberikan sesuai fakta.

“Saudara sudah disumpah ini,” tegas hakim.

“Siap, tidak ada,” tegas saksi.

“Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?” ujar hakim.

Menanggapi itu, saksi menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah, baik dalam apel maupun jam komandan, yang menyinggung tindakan di luar tugas pokok.

“Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel. Kami hanya membahas hal yang ada di dalam karena kegiatan kami cukup padat,” ujarnya.

Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Leave a Comment