
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5). Selain Malaungi, penyidik juga membawa tersangka lain bernama Ais Setiawati.
Pantauan kumparan para tersangka tiba pukul 16.27 WIB. Mereka langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan kasus narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Malaungi dan Ais bungkam saat ditanya awak media.
“Jadi kita dari Polda NTB ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Bareskrim Polri. Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Malaungi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU gitu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
Bowo menyebut eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga akan diperiksa.
“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses,” ujarnya.
Kasus TPPU Eks Kapolres Bima
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka TPPU dari kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota.
“Gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Selain Didik dan Malaungi, Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka lain yakni Abdul Hamid alias Boy yang disebut sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Sementara itu, dalam pengembangan perkara, sebelumnya istri dan dua anak Ko Erwin juga telah dibawa ke Bareskrim Polri usai ditangkap di NTB.
Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Mereka menjadi tersangka kasus TPPU yang berkaitan dengan bisnis narkoba Ko Erwin.
Ko Erwin sendiri diketahui merupakan bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok sabu kepada jaringan eks Kapolres Bima Kota. Ia disebut memasok 488 gram sabu yang dikemas dalam lima paket plastik.
Selain itu, Ko Erwin juga diduga memberikan setoran uang miliaran rupiah kepada eks Kapolres Bima Kota. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2) saat hendak melarikan diri ke Malaysia.