ICW laporkan dugaan mark-up sertifikasi halal BGN, ada selisih anggaran, kini diusut KPK

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan mark-up proyek sertifikasi halal untuk tahun anggaran 2025
  • Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut BGN mengalokasikan anggaran Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT BKI
  • Berdasarkan perhitungan ICW, estimasi biaya untuk 4.000 sertifikat halal seharusnya berada di kisaran Rp92,2 miliar

Kita Tekno – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan mark-up proyek sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025.

Nilai dugaan penggelembungan biaya tersebut ditaksir mencapai Rp49,5 miliar dan disebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang difokuskan pada penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat serta kalangan pelajar di berbagai daerah.

Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pendukung program itu pun kini menjadi sorotan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima lembaganya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan awal yang dilakukan meliputi penelaahan hingga klarifikasi terhadap materi laporan yang disampaikan pelapor.

“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) malam.

Selisih Anggaran Jadi Sorotan

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek sertifikasi halal di lingkungan BGN tahun 2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut BGN mengalokasikan anggaran Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT BKI.

Namun, ICW menilai nilai kontrak tersebut jauh di atas tarif batas atas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan perhitungan ICW, estimasi biaya untuk 4.000 sertifikat halal seharusnya berada di kisaran Rp92,2 miliar.

Dari selisih tersebut, ICW menduga terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.

“Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” kata Wana.

Dugaan Pemecahan Paket

Selain dugaan mark-up, ICW juga menyoroti sejumlah persoalan lain dalam proses pengadaan tersebut.

Di antaranya dugaan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, hingga dugaan penggunaan nama perusahaan tertentu atau pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek.

ICW turut mempertanyakan dasar kewenangan BGN dalam menjalankan proyek sertifikasi halal yang disebut seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

KPK Sebut MBG Sudah Masuk Kajian

Menanggapi laporan tersebut, Budi Prasetyo mengatakan pelaksanaan program MBG sebelumnya juga telah masuk dalam kajian pencegahan korupsi KPK.

Kajian itu mencakup proses perencanaan, regulasi, pengadaan barang dan jasa, hingga distribusi program di lapangan.

“Dalam kajian yang dilakukan oleh KPK, ini kan kajian menyeluruh ya. Dari proses perencanaan awalnya seperti apa, regulasinya, kemudian di tataran pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya, kemudian pendistribusiannya ke lapangan,” jelas Budi.

Menurut dia, hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pihak BGN dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bahan evaluasi tata kelola program.

KPK juga menyebut saat ini tengah menunggu rencana aksi dari BGN untuk menindaklanjuti sejumlah catatan perbaikan yang telah diberikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN belum memberikan tanggapan terkait laporan ICW tersebut.

(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook

Leave a Comment