
Bareskrim Polri mengungkap markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat ini mempekerjakan 321 Warga Negara Asing (WNA) untuk mengelola 75 website aktif.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkap para pekerja di sindikat ini diajak bekerja di Indonesia oleh veteran-veteran judol di Kamboja.
“Alasannya? Nah, tentunya mereka ke sini ada yang mengundang. Yang mengundang siapa? Teman-temannya, eks veteran-veteran dari Kamboja, gitu. Nah, karena bisa kita jujur, kita lihat warga negara-warga negara yang datang ke sini adalah Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, itu daerah Indo-Cina,” ungkap Untung dalam konferensi pers di kantor sindikat itu, Sabtu (9/5).

Untung menjelaskan bahwa maraknya sindikat internasional yang mulai menggeser markasnya ke Indonesia menjadi perhatian serius agar negara ini tidak dianggap lemah oleh jaringan kejahatan siber lintas negara.
“Tentunya kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman dan itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe heaven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” tegas Untung.
Untung juga menyebut bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang kini menjadi sasaran empuk perpindahan markas sindikat perjudian internasional tersebut.

“Namun yang menjadi negara sasaran, destination country, bukan hanya Indonesia. Filipina ini juga salah satu destinasi, kemudian Timor Leste juga menjadi salah satu destinasi,” paparnya.
Akibat perbuatannya mengelola bisnis perjudian internasional tersebut, ratusan WNA yang diamankan langsung dijerat dengan sanksi pidana berat. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.