Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai divonis 7 tahun

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Mantan suami Irish Bella itupun kini dipundahkan dari rutan di Jakarta ke Nusakambangan . 
  • Rutan ini terkenal sangat ketata dan dihuni para Napi yang sangat berbahaya

 

POS -KUPANG.COM — Ammar Zazini baru saja dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalagunaan Narkoba .

Mantan suami Irish Bella itupun kini dipundahkan dari rutan di Jakarta ke Nusakambangan . Rutan ini terkenal sangat ketata dan dihuni para Napi yang sangat berbahaya .

Dia Ammar Zoni bersama empat warga binaan lain dalam perkara peredaran narkoba di dalam rutan resmi dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan pada Kamis 8 Mei 2026 malam. 

Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan dan penempatan narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Ammar Zonni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5),” tulis Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas melalui keterangannya yang dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan informasi dari Rika Aprianti, proses pemindahan dimulai pada pukul 23.55 WIB dari Lapas Narkotika Jakarta. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani rangkaian prosedur administrasi serta pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan layak untuk dipindahkan.

Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dari berbagai unsur aparat penegak hukum dan keamanan negara. Pengawalan melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 

Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), personel TNI, Polri, serta petugas dari Lapas Narkotika Jakarta.

“Pelaksanan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” sambungnya.

Perjalanan menuju Nusakambangan berlangsung sepanjang malam. Rombongan akhirnya tiba di kawasan Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.55 WIB.

Setibanya di Nusakambangan, Amar Zoni dan empat warga binaan lainnya langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Lapas dengan kategori super maksimum dikenal memiliki sistem pengamanan paling ketat dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

“Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5/2026) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” tulis Rika.

Setelah tiba, para narapidana kembali menjalani proses administrasi penerimaan sesuai SOP yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi penandatanganan berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga kegiatan administrasi lainnya.

Proses penerimaan dan penempatan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan pemasyarakatan. Tes urine menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut, terutama karena para warga binaan berasal dari kasus narkotika.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan lanjutan dilakukan untuk memantau kondisi fisik narapidana setelah perjalanan panjang dari Jakarta menuju Nusakambangan. Seluruh proses disebut berjalan lancar dan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” tutupnya.

Sementara itu, Ammar Zoni telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Vonis ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara. *

Baca berita lain di POS-KUPANG.COM KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Leave a Comment