Waka Komisi X dorong Prabowo hapus ‘kastanisasi’ guru, satukan status jadi PNS

Photo of author

By AdminTekno

Sebuah suara lantang dari Senayan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghapus praktik ‘kastanisasi guru’ di Indonesia. Ia memimpikan masa depan pendidikan di mana seluruh pengajar memiliki satu status kepegawaian yang setara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dorongan ini mengemuka menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah, sebuah kebijakan yang bagi Lalu, masih jauh dari solusi fundamental.

Menurut Lalu Hadrian Irfani, permasalahan guru di Indonesia tidak seharusnya terus-menerus diselesaikan melalui kebijakan bersifat jangka pendek. Ia menekankan perlunya sebuah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru nasional, mulai dari evaluasi akurat terkait kebutuhan tenaga pendidik hingga penataan ulang sistem status kepegawaian guru secara fundamental.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujar Lalu dalam keterangan resminya pada Senin (11/5), menegaskan urgensi langkah strategis.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri memang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan serta membayarkan gaji guru non-ASN yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026. Namun, Lalu menilai kebijakan ini belum menyentuh inti persoalan yang ada.

Ia secara khusus menyoroti adanya beragam pengelompokan status guru, seperti PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), PPPK paruh waktu, hingga honorer. Klasterisasi ini dinilai secara nyata menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian jenjang karier di kalangan para tenaga pendidik.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya, menandaskan tuntutan untuk kesetaraan.

Lalu meyakini bahwa penyatuan status guru dalam satu sistem nasional akan membawa dampak positif yang signifikan, menjadikan pengelolaan pendidikan jauh lebih efektif. Dengan sistem yang terpadu ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih sepenuhnya proses rekrutmen hingga distribusi guru secara lebih merata dan terencana.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata Politikus PKB itu, memaparkan visi mengenai sistem yang lebih baik.

Lebih lanjut, Lalu juga menilai bahwa penerapan sistem rekrutmen tunggal akan sangat membantu pemerintah dalam mengatasi ketimpangan distribusi guru antarwilayah, sebuah masalah pelik yang selama ini terus terjadi. Selain itu, pembinaan karier dan peningkatan kompetensi guru diyakini akan lebih mudah dilakukan jika seluruh tenaga pendidik berada dalam satu skema kepegawaian nasional yang terpadu.

Lalu berharap pemerintah dapat menjadikan wacana penghapusan klasterisasi guru sebagai solusi jangka panjang yang esensial untuk memperbaiki nasib tenaga pendidik, sekaligus secara simultan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. “Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tutupnya, menyerukan pentingnya penghargaan terhadap profesi guru.

Leave a Comment