Sahroni minta Polri buru pemodal 320 WNA sindikat judol di Jakarta

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu pemodal yang mendanai operasi judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat.

Sahroni meyakini, mustahil 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat bisnis haram di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower ini bisa berjalan tanpa adanya dukungan aktor kuat di belakang layar.

“Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

1. Desak Polri usut keterlibatan jaringan lokal

Bendahara Umum NasDem ini menduga ada keterlibatan kelompok atau jaringan lokal dalam operasional sindikat judol internasional tersebut.

Oleh karena itu, ia mendesak Polri dan PPATK menelusuri jejak transaksi dari sindikat ini.

“Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” kata Sahroni.

2. Tersangka WNA harus dijerat hukum nasional

Selain itu, Sahroni meminta seluruh pelaku yang telah ditangkap diproses hukum di Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak boleh ada tersangka yang lolos dari jeratan hukum nasional.

“Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia,” kata dia.

“Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Sahroni.

3. Bareskrim Polri bongkar sindikat judi online jaringan internasional

Bareskrim Polri pada Sabtu (9/5/2026) menangkap 321 warga negara asing (WNA) lantaran diduga terlibat dalam sindikat praktik judi online yang beroperasi dari area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ketika ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra melihat asal kewarganegaraannya, paling banyak warga asing yang ditangkap berasal dari Vietnam. Jumlahnya mencapai 228 orang. Kemudian, ada 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 individu asal Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia dan 3 warga asal Kamboja.

“Dari pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu.

Polisi Tangkap 321 Warga Asing yang Diduga Bagian dari Sindikat Judol Anak Eks Senator Thailand Divonis 132 Tahun Bui Terkait Judol Viral Stiker Barcode Judol, Pramono Minta Satpol PP Bertindak!

Leave a Comment