Karfapala: Anggota TNI Bubarkan Paksa Nobar Film Pesta Babi di Universitas Khairun

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Pembubaran paksa pelaksanaan nonton bareng (nobar) film ‘Pesta Babi’ kembali terjadi. Dilansir dari laman Instagram Karfapala Unkhair (Keluarga Besar Arfat Pecinta Alam Universitas Khairun), pria dengan seragam TNI membubarkan gelaran nonton bersama di Universitas Khairun Ternate pada Senin (12/5/2026).

“Pembubaran paksa oleh aparat TNI kepada mahasiswa di saat nobar flm pesta babi di area kampus universitas khairun,” demikian keterangan di IG, Selasa. 

Menurut kronologi dari Karfapala, mahasiswa sedang menggelar nonton bareng film ‘Pesta Babi’ tersebut. Kemudian datang anggota TNI berseeragam loreng dengan tulisan Babinsa datang tanpa surat resmi dan dialog.

Aparat TNI datang meminta agar pelaksanaan kegiatan nonton bareng itu dibubarkan tanpa alasan jelas. Kegiatan ini dinilai bernuansa intimidatif dan membuat khawatir mahasiswa.

Belum ada pernyataan resmi dari TNI terkait dengan pembubaran paksa film itu. Namun insiden pembubaran di Ternate sejatinya bukan kali pertama. 

Pelarangan ini bertolak belakangan dengan pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Aparat TNI juga dilaporkan melakukan pembubaran kegiatan nobar film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara, Jumat (8/5/2026).

Pembubaran itu dilakukan langsung oleh Komandan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate Kolonel Inf Jani Setiadi.

Dalam unggahan akun Instagram @/wachtdoc_insta, Jani mengaku memantau media sosial terkait banyaknya penolakan terhadap film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale itu. Pasalnya, film yang mengisahkan tentang perjuangan masyarakat adat Papua itu dinilai provokatif.

“Yang saya soroti adalah tentang judulnya yang provokatif. Bannernya yang provokatif. Itu saja,” kata dia saat menghentikan pemutaran film yang dilaksanakan di Benteng Oranje, Ternate, itu.

 

Menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik. “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.

Ia menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum.

“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.

Pigai mengatakan larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu),” katanya.

Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.

Ia menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya.

Leave a Comment