
Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Namun, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5) menjelaskan, ada sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani masa penahanan tersebut.
Berikut 10 syarat yang wajib dipatuhi Nadiem:
A. Wajib berada di dalam rumah kediamannya yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 108 RT/RW 01/02 di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
B. Dilarang meninggalkan rumah kediamannya dengan alasan apa pun kecuali:
Menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang ditunjuk.
Keperluan kontrol medis yang telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.
Menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.
C. Wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya.
D. Wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu har Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, kecuali Terdakwa berhalangan karena kondisi kesehatan pasca operasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
E. Wajib menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 1×24 jam sejak penetapan ini ditetapkan.
F. Dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi atau Terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya.
G. Dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim.
H. Dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti (suami, istri, atau anak kandung), penasihat hukum yang terdaftar dalam berkas perkara, dan tenaga medis yang merawat berdasarkan surat tugas dari rumah sakit.
I. Wajib memberikan akses kepada petugas yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan memeriksa rumah kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat penahanan rumah.
J. Wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan pasca operasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Majelis hakim menegaskan apabila Nadiem melanggar satu saja dari syarat tersebut, status penahanannya dapat kembali dialihkan menjadi tahanan rutan negara.
“Apabila Terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat yang sebagaimana tersebut dalam angka 3 dia atas, maka jenis penahanan Terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara,” kata Hakim Purwanto.
Pakai Gelang Detektor Tahanan di Kaki saat Sidang Tuntutan
Saat jalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (13/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem Makarim menunjukkan dirinya menggunakan gelang detektor GPS yang melingkar di pergelangan kakinya.
”Masih (pakai alat detektor). Iya, enggak bisa dilepas ini. Kita enggak ada niatan melanggar sih,” jelas Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5).
“Iya (dipakai 24 jam), enggak bisa dilepas ini,” lanjut dia.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa dirinya juga tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah tanpa izin.
“Enggak boleh (keluar rumah). Hanya boleh di rumah saja, enggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” kata Nadiem.
Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5,6 Triliun
Dalam sidang terakhir pada Rabu (13/5), Nadiem menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa. Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun.
Nadiem mengaku kecewa karena tuntutan jaksa dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sementara jaksa tetap yakin bahwa tuntutan berlandaskan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Keputusan pengalihan tahanan itu berdasarkan pertimbangan kesehatan. Nadiem disebut masih harus menjalani operasi.
Usai menjalani sidang tuntutan pada Rabu, Nadiem kemudian masuk rumah sakit untuk operasi. Pengacara menyebut bahwa operasi sudah selesai dilakukan.
“Pemulihannya perkiraan sekitar 3 sampai dengan 4 minggu. Pemulihan bisa di rumah, dengan syarat steril dan higienis,” ucap Ari Yusuf Amir, Kamis (14/5).