Pemerintah larang platform e-commerce naikkan biaya ke seller

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah akan melarang marketplace atau platform e-commerce penjualan secara daring menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu. Hal ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai respons kepada platform yang berencana kembali menaikkan biaya layanan dalam waktu dekat.

Maman menjelaskan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan para platform marketplace beberapa waktu lalu, dan telah mencapai kesepakatan untuk menahan kenaikan biaya hingga aturan baru dikeluarkan. Maman menegaskan pihaknya akan menindak tegas platform e-commerce yang menaikkan atau mengenakan biaya baru.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu, ” kata Maman dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Dia menegaskan, apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan dalam pertemuan tersebut maka akan ditindak.

“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak. Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun. Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang sembarangan dinaikkan, ” jelasnya.

Sebelumnya, penyesuaian biaya layanan marketplace ramai dikeluhkan para seller. TikTokShop menjadi salah satu platform yang mengumumkan perubahan skema biaya melalui kebijakan Biaya Komisi Dinamis. Dalam aturan baru tersebut, batas maksimum komisi penjual meningkat signifikan dari Rp 40.000 menjadi hingga Rp 650.000 per item dan mulai berlaku pada 18 Mei 2026.

Selain itu, TikTok Shop juga menetapkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang. Seller dapat dikenakan biaya hingga Rp 5.000 untuk pengiriman gagal maupun pengembalian akibat alasan dari pembeli, seperti berubah pikiran.

Adapun persoalan biaya layanan yang terus mencekik pelaku usaha mikro ini, Maman bilang, pemerintah berada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace. Namun, ada proses yang masih berjalan, yaitu Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform.

Leave a Comment