
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah atau penetapan Idul Adha pada hari ini, Minggu (17/5). Pelaksanaan sidang isbat tersebut bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H.
Sidang isbat akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta. Rangkaian kegiatan dibagi menjadi tiga sesi.
Sesi pertama berupa seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H yang digelar pukul 16.30 WIB dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, sidang isbat awal Zulhijjah 1447 H akan dilaksanakan pukul 18.00 WIB atau setelah salat Magrib secara tertutup.
Adapun hasil sidang isbat akan diumumkan melalui konferensi pers pada pukul 19.00 WIB.
Persiapan sidang isbat awal Zulhijjah 1447 H sebelumnya dibahas dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal bersama jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia secara daring pada 5 Mei 2026.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Arsad.

Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijjah tahun ini dilakukan di 88 titik pemantauan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Seluruh titik tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sidang isbat hari ini.
Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah.
“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.
Arsad menambahkan, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah.
Menurut dia, regulasi tersebut mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.
Ia juga mengapresiasi jajaran daerah yang tetap mempersiapkan pelaksanaan rukyatulhilal secara profesional di tengah efisiensi anggaran.
“Semangat pelayanan kepada umat harus tetap dijaga melalui kolaborasi dan gotong royong lintas lembaga,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah daerah turut melaporkan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal.

Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, misalnya, menyampaikan bahwa rukyatulhilal akan dipusatkan di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, serta unsur ormas Islam.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara melaporkan pelaksanaan rukyatulhilal akan dilakukan di Kota Tarakan dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan berbagai unsur masyarakat.
Di sisi lain, Kanwil Kemenag Sulawesi Barat memastikan pemantauan hilal tetap dilakukan di Kabupaten Mamuju meski digelar secara sederhana.
Laporan kesiapan juga disampaikan sejumlah wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan berbagai daerah di kawasan timur Indonesia. Mayoritas daerah disebut telah berkoordinasi dengan BMKG dan Pengadilan Agama setempat guna memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan lancar dan tertib.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi, jajaran Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kabid Urais/Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, perwakilan BMKG, serta tim pelaksana rukyatulhilal di berbagai daerah.