Noel Ebenezer heran dengan tuntutan jaksa, ini penjelasan KPK

Photo of author

By AdminTekno

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana 5 tahun penjara. Jaksa KPK menilai Noel terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Noel menjalani sidang tuntutan bersama 10 terdakwa lain dalam perkara tersebut. Besaran tuntutan jaksa terhadap terdakwa lain berbeda-beda, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara.

Perbedaan besaran tuntutan itu membuat Noel protes. Dia membandingkan tuntutannya dengan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

“Yang korupsi Rp 75 M (dituntut) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 M, (dituntut) 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak saya? menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” ucap Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).

Dia pun turut menyinggung tuntutan mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, Hery Sutanto. Hery dituntut 7 tahun penjara.

“Itu kasihan juga tuh, Pak Hery. Cuma (terima) Rp 4 miliar, hukumannya paling tinggi 7 tahun. Gila ini, saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya,” ucap Noel.

Noel menyebut keheranannya itu juga akan dimuat dalam nota pembelaan yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Ya pasti kita akan melakukan pembelaan lah ya. Semoga pembelaan saya ke depan ini bisa menjadi pertimbangan Hakim. Kemudian juga ya saya tetap menghormati JPU yang sudah cukup maksimal bekerja. Apa pun saya harus menghargai JPU, tapi sayang sekali kok beda cuma setahun dengan yang lebih besar sih gitu loh,” kata Noel.

Berikut daftar tuntutan terdakwa dalam kasus tersebut:

  1. Noel Ebenezer (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan): 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan), uang pengganti tersisa Rp 1.435.000.000 (subsider 2 tahun penjara).

  2. Irvian Bobby Mahendro (mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3): 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari) dan uang pengganti Rp 60,3 miliar (subsider 2 tahun).

  3. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025): 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan uang pengganti Rp 4,7 miliar (subsider 2 tahun).

  4. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan uang pengganti Rp 5,8 miliar (subsider 2 tahun).

  5. Gerry Aditya Herwanto Putra (mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan uang pengganti Rp 13,2 miliar (subsider 2 tahun).

  6. Sekarsari Kartika Putri (mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan uang pengganti Rp 42,6 miliar (subsider 2 tahun).

  7. Anitasari Kusumawati (mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan uang pengganti Rp 14,4 miliar (subsider 2 tahun).

  8. Supriadi (mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan uang pengganti Rp 19,8 miliar (subsider 2 tahun).

  9. Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan uang pengganti Rp 233 juta (subsider 2 tahun).

  10. Temurila (Swasta dari PT KEM Indonesia): 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).

  11. Miki Mahfud (Swasta PT KEM Indonesia): 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).

Penjelasan KPK

KPK menjelaskan alasan di balik perbedaan besaran tuntutan pidana terhadap 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak semata-mata ditentukan berdasarkan besar kecilnya uang yang diterima terdakwa, melainkan mengacu pada pedoman tuntutan pidana yang telah ditetapkan internal lembaga.

“Di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi, yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).

Menurut Fitroh, dalam menentukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah parameter, mulai dari pasal yang dikenakan, jumlah keuntungan yang diperoleh terdakwa, hingga fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan,” ujarnya.

Fitroh menegaskan seluruh tuntutan yang diajukan jaksa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena disusun berdasarkan parameter yang terukur.

“Ada pedomannya semua, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi, bisa dipertanggungjawabkan semua,” kata dia.

Leave a Comment