Joko soroti kasus asusila oknum polisi NTB terhadap siswi SMA dan mahasiswi

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – Pengamat hukum Joko Jumadi menyoroti munculnya sejumlah kasus asusila terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Joko, kasus pertama, terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Brimob Polda NTB yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu memberikan perhatian terhadap kasus tersebut saat dirinya memeriksa kondisi psikologis korban yang masih berstatus pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lombok Barat.

“Jadi, laporan yang di Polresta Mataram ini datang dari keluarga korban, lalu ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan meminta bantuan LPA untuk pemeriksaan psikologis korban,” kata Joko.

Dari pemeriksaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini itu mendapatkan informasi perihal perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut.

Menurut dia, perbuatan terduga pelaku yang melakukan persetubuhan dengan korban, sudah memenuhi unsur pelanggaran asusila terhadap anak.

“Itu ada videonya. Itu (tempus kejadian) tahun lalu,” ucap Joko yang juga aktif dalam Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB tersebut.

Sebagai pengamat hukum yang menaruh perhatian terhadap kasus-kasus asusila, Joko menerangkan bahwa dalam aturan hukum sudah menjelaskan, tidak harus ada syarat ancaman terhadap korban kekerasan seksual anak agar suatu peristiwa pidana dapat terpenuhi.

“Kalau korbannya anak-anak, tidak perlu harus ada ancaman, artinya siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak, maka dapat dipidana,” ucap dia.

Atas hasil pemeriksaan psikologis korban, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Proses hukumnya sekarang sudah masuk penyidikan, mungkin tinggal penetapan tersangka,” ujar pria yang kerap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di NTB.

Kasus kedua, lanjut Joko, berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB.

“Yang di Polda NTB itu terduga pelakunya (bertugas) dari bidang IT,” katanya.Joko mengaku dalam penanganan kasus tersebut, keluarga korban anak sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram.

“LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi, karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” ucap dia.

Namun, dalam proses menuju ke pernikahan, katanya, terduga pelaku malah selingkuh sehingga korban membatalkan niatnya menikah.

“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Laporannya oleh korban mahasiswi,” ujarnya.

Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.

“Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” kata Joko.

Selanjutnya, kasus ketiga dengan lokus kejadian di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Dia mengungkapkan bahwa terduga pelakunya masih berstatus Calon Siswa (Casis) Polri, dan korban juga berstatus pelajar.

“Kalau yang di Lombok Tengah ini, kasusnya casis menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya. Jadi, terkait dugaan pelanggaran ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pornografi,” tuturnya.

Dari hasil pendampingan LPA terhadap korban, terungkap modus terduga pelaku menyebarkan foto vulgar tersebut.

“Modusnya itu karena tidak terima diputusin, kemudian menyebarkan foto vulgar mantannya, foto setengah badan, bagian atas,” ujarnya.

Dengan munculnya tiga kasus yang kini sudah berjalan di tahap penyidikan, Joko berharap persoalan ini dapat menjadi bahan perhatian dan evaluasi publik, khususnya di tubuh Polri.

Dia pun menegaskan bahwa LPA maupun Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, tempat dirinya bernaung dalam memberikan perlindungan terhadap korban anak, menaruh atensi atas persoalan hukum yang terjadi.

“Ya, seharusnya polisi yang mengayomi dan melindungi, kok malah jadi pelaku,” kata Joko.(ant/jpnn)

Leave a Comment