
BPI Danantara menjelaskan siapa saja perusahaan yang diwajibkan untuk mengekspor komoditas strategis via PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Nantinya, baik perusahaan swasta maupun BUMN akan diwajibkan.
Managing Director, Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, juga menjelaskan nantinya DSI akan menjadi middleman dalam ekspor komoditas strategis tersebut.
“All Indonesian trading kan selama ini sudah ada mekanismenya. Mekanismenya nggak berganti. Yang berganti satu orang middleman di tengah itu kan?,” kata Rohan ditemui di Kantor Danantara, Jakarta pada Rabu (20/5).
“(Mengangguk),” lanjutnya ketika ditanya soal penegasan bahwa swasta dan BUMN wajib ekspor komoditas strategis via DSI.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema ekspor sumber daya alam strategis terbaru yang hanya bisa dilakukan melalui BUMN ekspor yakni DSI sebagai entitas tunggal.
Prabowo menyebut skema tersebut sebagai marketing facility, dengan tujuan utama untuk memperkuat pengawasan serta memberantas praktik kurang bayar alias under invoicing, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Melalui mekanisme tersebut, Prabowo berharap penerimaan negara bisa menyamai Meksiko, Filipina, dan negara tetangga lainnya. Menurutnya, penerimaan negara paling rendah karena pemerintah belum berani mengelola kekayaan milik bangsa sendiri.
Adapun pada tahap awal, komoditas strategis yang diekspor melalui Danantara Sumberdaya Indonesia hanya tiga yakni kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Namun, nantinya komoditas yang diekspor melalui BUMN ekspor itu akan bertambah.