Raja Minyak M Riza Chalid Resmi Tersangka TPPU Kejagung

Photo of author

By AdminTekno

JAKARTA – Beban hukum bagi M. Riza Chalid (MRC), yang dikenal luas dengan julukan ‘Si Raja Minyak’ dan menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina subholding, kini semakin berat. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas memastikan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadapnya, sebuah langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis Rp 285 triliun dari kasus yang terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2022.

Penerapan pasal TPPU oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap Riza Chalid bukan tanpa alasan. Selain bertujuan untuk memaksa pengembalian uang hasil korupsi, jeratan pasal ini juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penjeratan TPPU terhadap MRC telah dilakukan sejak Juli 2025, sebagaimana disampaikannya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa upaya penelusuran aset-aset Riza Chalid telah dimulai secara intensif. Pada Kamis pekan lalu, tim penyidik berhasil menyita setidaknya sembilan unit kendaraan roda empat mewah yang bernilai tinggi. Meskipun mobil-mobil tersebut selama ini berada dalam penguasaan pihak lain, Anang menegaskan bahwa seluruh kendaraan itu memiliki kaitan erat dengan Riza Chalid, disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Tidak hanya aset bergerak, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Cilegon, Banten. Perusahaan pengolah minyak ini disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang menjabat sebagai direktur utama PT OTM. Menariknya, PT OTM ternyata adalah milik Riza Chalid, yang merupakan ayah kandung dari tersangka M. Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, yang juga berstatus sebagai benefit official owner dari PT OTM.

Dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah ini, total sementara tersangka yang telah ditetapkan mencapai 18 orang, dan seluruhnya kini telah mendekam di sel tahanan. Namun, satu nama krusial, M. Riza Chalid, berhasil ‘kabur’ ke Malaysia sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, Riza Chalid masih berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Menanggapi status buronan ini, Kementerian Imigrasi telah mencabut keberlakuan paspor miliknya, dan Kejagung kini tengah memproses permohonan kepada Interpol untuk menerbitkan status red notice, menjadikan Riza Chalid buronan internasional.

Daftar Isi

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Riza Chalid, yang dikenal sebagai ‘Raja Minyak’, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 285 triliun dan untuk menelusuri serta menyita aset yang terkait dengan kejahatan tersebut. Penyitaan aset telah dimulai, termasuk penyitaan sembilan unit mobil mewah dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Cilegon, Banten.

PT OTM, yang disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo, ternyata milik Riza Chalid. Saat ini, terdapat 18 tersangka dalam kasus korupsi ini, namun Riza Chalid berhasil melarikan diri ke Malaysia sebelum penetapan status tersangka. Kementerian Imigrasi telah mencabut paspornya, dan Kejagung sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol untuk menjadikan Riza Chalid buronan internasional.

Leave a Comment