BRPT Kantongi Pinjaman Rp 8,22 Triliun dari BBRI, Sebagian untuk Lunasi Utang

Photo of author

By AdminTekno

Emiten kontraktor raksasa milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT), berhasil mengamankan fasilitas pinjaman signifikan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Pinjaman dengan total nilai mencapai Rp 8,22 triliun ini memperkuat posisi finansial perseroan di tengah dinamika pasar.

Fasilitas pembiayaan jumbo ini terbagi menjadi dua perjanjian terpisah. Masing-masing bernilai US$ 252,75 juta, atau setara dengan Rp 4,11 triliun jika mengacu pada kurs Rp 16.283 per dolar Amerika Serikat. Keseluruhan nilai ini menunjukkan komitmen kuat antara dua entitas besar di Indonesia.

Merujuk pada keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur BRPT, David Kosasih, menjelaskan bahwa fasilitas pertama adalah kredit berjangka yang bersifat committed dan non-revolving. Selain itu, perseroan juga mendapatkan fasilitas pinjaman yang diatur dalam perjanjian forex line. Penandatanganan kedua akta perjanjian ini, yaitu akta fasilitas kredit berjangka dan akta fasilitas forex line, telah dilakukan antara perseroan dan BRI pada tanggal 21 Agustus 2025, sebagaimana dikutip David dalam keterbukaan informasi BEI pada Jumat (22/8).

Lebih lanjut, David Kosasih merinci alokasi dana segar ini. Dana dari perjanjian kredit berjangka akan dialokasikan untuk menunjang kebutuhan operasional perusahaan secara umum, termasuk di antaranya adalah pelunasan utang dari fasilitas pinjaman terdahulu yang telah ditandatangani pada 5 Agustus 2020. Langkah ini menunjukkan strategi manajemen utang yang proaktif dari BRPT.

Sementara itu, fasilitas forex line memiliki peran strategis yang berbeda. Fasilitas ini akan dimanfaatkan untuk kebutuhan lindung nilai transaksi derivatif, khususnya instrumen interest rate swap (IRS). Penggunaan fasilitas ini penting untuk memitigasi risiko fluktuasi suku bunga dan nilai tukar di masa mendatang.

David Kosasih juga menegaskan bahwa transaksi pembiayaan ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi material yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Perseroan meyakini bahwa penambahan fasilitas dari BRI ini akan secara signifikan memperkuat struktur pendanaan dan meningkatkan kapasitas finansial perusahaan, demi mendukung keberlangsungan usaha Barito Pacific ke depan.

Leave a Comment