KPK-PPATK Sikat Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker: Aliran Dana Dibidik!

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat penyelidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama strategis ini diungkapkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagai langkah krusial dalam menelusuri aliran dana hasil praktik pemerasan tersebut.

“Ini juga ada dukungan dari PPATK. Ya, PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening. Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri,” jelas Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/8). Berkat bantuan dari PPATK, KPK mengaku mampu melakukan penelusuran secara lebih cepat terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana haram, sehingga mereka dapat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.

Senada, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa informasi mendalam mengenai aliran dana yang diperoleh dari PPATK menjadi dasar bagi tim untuk segera melakukan penangkapan. “Pada dua hari yang lalu ini, hari Rabu dan hari Kamis, di situlah kami melakukan eksekusinya. Dari eksekusi tadi, sudah disampaikan oleh Pak Ketua, bahwa ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut,” urai Asep.

Kasus ini mulai terkuak setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8). Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah ini menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal juga dengan panggilan Noel.

Noel bersama para tersangka lainnya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah buruh dari berbagai perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. KPK mengungkapkan, biaya resmi untuk pengurusan sertifikasi K3 sejatinya hanya Rp 275 ribu. Namun, para tersangka secara tidak sah diduga membebankan biaya tambahan hingga mencapai total Rp 6 juta per sertifikat agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Praktik rasuah ini diindikasikan telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima bagian sebesar Rp 3 miliar. Dalam pelaksanaan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 15 unit mobil, 7 unit motor, serta uang tunai sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201 (setara dengan Rp 36.005.608,75, berdasarkan kurs 22 Agustus 2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK bekerja sama dengan PPATK dalam penyelidikan dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Kerja sama ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan, dengan PPATK menyediakan informasi mengenai transaksi rekening sehingga KPK dapat lebih cepat mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Kasus ini terungkap setelah OTT yang menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Para tersangka diduga memeras buruh yang mengurus sertifikasi K3, dengan biaya tambahan mencapai Rp 6 juta per sertifikat padahal biaya resminya hanya Rp 275 ribu. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019 dan menghasilkan total Rp 81 miliar, dengan Noel diduga menerima Rp 3 miliar.

Leave a Comment