jpnn.com, JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah menjamin kepastian pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis merupakan pilar utama menuju kesembuhan pasien. Bagi peserta BPJS Kesehatan, jaminan ketersediaan obat bukan hanya sekadar aspek medis, melainkan juga fondasi rasa aman dalam menghadapi berbagai kondisi penyakit.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya terhadap hal ini melalui regulasi ketat. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa seluruh jenis obat yang termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur secara khusus melalui Keputusan Menteri Kesehatan dalam daftar yang dikenal sebagai Formularium Nasional (Fornas). Proses penyusunan Fornas ini melibatkan para ahli farmakologi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan, dengan keputusan pemilihan obat berdasarkan bukti ilmiah mutakhir, serta mempertimbangkan khasiat, keamanan, dan keterjangkauan.
Komite Nasional Fornas, yang dibentuk sesuai SK Menkes RI, terdiri dari praktisi, akademisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berbagai pihak terkait lainnya, memastikan seleksi yang ketat. Rizzky Anugerah pada Jumat (22/8) menekankan, “Seluruh obat yang dijamin Program JKN sudah melalui proses seleksi yang ketat sesuai kebutuhan medis penduduk Indonesia. Dengan adanya Fornas, diharapkan dapat memastikan mutu dan efektivitas pengobatan, meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, serta memudahkan perencanaan dan penyediaan obat.”
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa apabila terjadi kekosongan stok obat di fasilitas kesehatan, rumah sakit memiliki tanggung jawab penuh untuk menyediakan obat pengganti atau sinonim dengan kandungan dan zat aktif yang sama. Penting bagi peserta JKN untuk memahami bahwa obat pengganti yang diberikan akan tetap dijamin dalam Program JKN, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan sepeser pun. Rumah sakit juga dilarang membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN, sebuah ketentuan yang sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menjamin manfaat tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan.
“Ini adalah wujud nyata dari amanah konstitusi, di mana negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyatnya. Di momen kemerdekaan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” jelas Rizzky, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Sejak bergulirnya Program JKN pada tahun 2014, manfaatnya telah dirasakan oleh jutaan peserta, dari kemudahan akses hingga penjaminan pelayanan kesehatan. Kini, Program JKN telah menjadi kebutuhan esensial bagi peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan.
Salah satu kisah inspiratif datang dari Siswanto, warga Desa Sidomulya, Kabupaten Kediri. Ia harus menghadapi kenyataan pahit ketika putra semata wayangnya, Diego, memerlukan pengobatan talasemia di RSUD Simpang Lima Gumul, Kediri. Perjalanan panjang pengobatan ini tentu bukan hal mudah, baik secara fisik maupun finansial. Namun, berkat keberadaan Program JKN, Siswanto dapat sedikit bernafas lega. Seluruh pelayanan medis, termasuk biaya transfusi, pemeriksaan, hingga obat-obatan yang dibutuhkan Diego, dijamin penuh oleh Program JKN.
“Saya bersyukur kepada Tuhan, saya dan anak saya didaftarkan sebagai peserta JKN, itu sangat membantu kami. Biaya transfusi, pemeriksaan, hingga obat juga diberikan secara lengkap. Kami merasa sangat dihargai dan diperhatikan, dan itu sangat berarti bagi kami. Program JKN memang sangat membantu, memberikan harapan baru dan meringankan beban hidup kami,” tutur Siswanto, merasakan langsung dampak positif Program JKN dalam kehidupan keluarganya. (mrk/jpnn)
Ringkasan
BPJS Kesehatan menjamin ketersediaan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang disusun oleh Kementerian Kesehatan. Fornas memuat daftar obat yang telah melalui seleksi ketat oleh para ahli, berdasarkan bukti ilmiah, keamanan, khasiat, dan keterjangkauan obat tersebut.
Jika terjadi kekosongan obat di fasilitas kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab menyediakan obat pengganti yang setara dan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa obat pengganti tetap dijamin dalam Program JKN, sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan kepada seluruh rakyat.