Mencuatnya nama ‘Sultan’ dalam pusaran kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi sorotan publik. Kasus yang menggemparkan ini tak hanya mengungkap praktik korupsi, tetapi juga menyeret nama Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Dalam skandal tersebut, Noel diduga terlibat aktif dan turut menikmati jatah uang pemerasan sekitar Rp 3 miliar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel bahkan memanggil Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, dengan sebutan ‘Sultan’ saat meminta bagiannya. “IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” terang Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).
Praktik pemerasan ini, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024, diketahui Noel segera setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Namun, alih-alih menghentikannya, KPK menyebut bahwa Noel justru membiarkan dan kemudian meminta jatah. Uang senilai Rp 3 miliar tersebut lantas diterima Noel pada Desember 2024 dan diduga digunakan untuk kebutuhan renovasi rumah pribadinya.
Di balik jaringan pemerasan sertifikasi K3 ini, Irvian Bobby Mahendro (IBM) disebut-sebut sebagai otak utama. Sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 dari tahun 2022 hingga 2025, IBM diduga menjadi pihak penerima uang terbanyak, mencapai angka fantastis Rp 69 miliar. Dana gelap tersebut disinyalir digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja pribadi, hiburan, uang muka rumah, setoran tunai kepada pihak tertentu, hingga pembelian mobil mewah.
Secara keseluruhan, pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3 ini mencapai angka Rp 81 miliar, yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenaker. Ironisnya, para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3 yang seharusnya berbiaya Rp 275 ribu. Namun, praktik curang ini membuat mereka harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, jauh melampaui tarif normal. “Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8) lalu.
Menyikapi praktik korupsi yang merugikan banyak pihak ini, KPK telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari koordinator hingga pihak swasta yang berafiliasi dengan PT KEM Indonesia.
Berikut adalah daftar 11 individu yang dijerat dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
- Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
- Supriadi selaku koordinator;
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Kesebelas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi jerat hukum yang menimpanya, Noel sendiri membantah keras tudingan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia juga mengeklaim kasus yang menjeratnya bukan murni pemerasan dan meminta agar narasi tersebut diluruskan. Di tengah bantahan tersebut, Noel tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sebelum masuk ke mobil tahanan, ia secara terbuka berharap dapat menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo.