Istana Soal Noel Minta Amnesti: Presiden Tidak Akan Bela Bawahan yang Korupsi

Photo of author

By AdminTekno

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi telah memberikan pernyataan terkait permohonan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel. Permintaan amnesti ini muncul setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hasan Nasbi secara tegas menyoroti prinsip yang dipegang teguh oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak akan memberikan pembelaan kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk jika itu adalah bawahannya sendiri. Sikap ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Hasan kepada wartawan pada Sabtu (23/7), menegaskan kembali posisi Presiden yang konsisten dalam mendukung supremasi hukum.

Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa selama sepuluh bulan masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja demi kepentingan rakyat. Peringatan keras terhadap praktik korupsi juga menjadi fokus utama dalam setiap arahan yang diberikan.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius,” ucap Hasan, menggambarkan betapa krusialnya integritas dan pelayanan publik bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

Mengenai bantahan Noel yang menyatakan tidak melakukan pemerasan, Hasan Nasbi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia percaya bahwa proses tersebut akan mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” pungkasnya, menunjukkan kepercayaan terhadap mekanisme hukum untuk mencapai keadilan dan transparansi.

Sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh KPK, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Immanuel Ebenezer, alias Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Kabar mengenai pemberhentian ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat (22/8).

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker,” lanjut Prasetyo, menandai berakhirnya masa jabatan Noel di pemerintahan.

Leave a Comment