Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara resmi menanggapi berbagai spekulasi dan tudingan kejanggalan yang disampaikan oleh keluarga terkait kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda mereka. Pernyataan keluarga ini memicu perhatian publik setelah mereka mengungkapkan adanya keraguan besar terhadap penyebab kematian almarhum.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan komitmen pihaknya untuk proaktif mengikuti setiap pernyataan dan perkembangan dari keluarga Arya Daru. Judha juga menjamin bahwa Kemlu akan terus memberikan pendampingan penuh kepada keluarga di tengah duka dan upaya mereka mencari keadilan. “Berbagai dukungan, termasuk konseling psikologis, diberikan untuk membantu keluarga,” ujarnya saat dihubungi kumparan pada Minggu (24/8).
Tak hanya dukungan psikis, Kemlu juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah ditempuh oleh keluarga Arya Daru melalui kuasa hukum yang ditunjuk. “Terkait proses penyelidikan, Kemlu siap mendukung keluarga, melalui kuasa hukum yang ditunjuk, untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Judha, menggarisbawahi tekad Kemlu dalam mencari kebenaran. Ia menambahkan, Kemlu sebelumnya telah memberikan bantuan signifikan kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan awal, dengan menyerahkan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut meliputi laptop kantor, rekaman CCTV, serta keterangan dari rekan-rekan kerja almarhum Arya Daru. “Hal yang sama juga siap dilakukan Kemlu untuk mendukung tugas kuasa hukum keluarga almarhum,” sambungnya, menunjukkan kesiapan Kemlu untuk terus berkolaborasi.
Sebagai kilas balik, Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 lalu. Penemuan jasadnya mengejutkan banyak pihak, terutama karena wajahnya ditemukan dalam keadaan terlilit lakban, sebuah detail yang menimbulkan banyak pertanyaan.
Sebelumnya, hasil penyelidikan awal dari pihak kepolisian telah disampaikan kepada publik. Kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, tidak ada orang lain di lokasi kejadian, serta adanya indikasi masalah psikis yang dialami Arya Daru. Penjelasan ini mengarah pada kesimpulan awal yang mungkin mengindikasikan penyebab kematian yang tidak melibatkan pihak ketiga.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh keluarga Arya Daru pada Sabtu (23/8). Keluarga menyatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini dan meyakini bahwa diplomat muda itu tidak mungkin mengakhiri hidupnya sendiri. Keyakinan ini mendorong mereka untuk menempuh jalur hukum dan menuntut penyelidikan lebih lanjut. “Penasihat hukum keluarga minta kepolisian untuk melakukan rekonstruksi ulang, kemudian autopsi lengkap dari almarhum untuk mengetahui penyebab kematian,” kata kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, di Yogyakarta, Sabtu (23/8), menuntut transparansi dan investigasi yang mendalam.
Nicholay kemudian memaparkan beberapa kejanggalan utama yang disorot oleh pihak keluarga. Di antaranya adalah ditemukannya obat CTM dan parasetamol di lokasi kejadian. Menurut keterangan istri almarhum, Arya tidak memiliki riwayat alergi maupun kebiasaan mengonsumsi CTM. “Dari mana CTM itu masuk dan berapa kadarnya sampai sekarang belum diungkapkan. Kalau autopsi lengkap harus diambil ginjalnya, paru, jantung, sehingga mengetahui kandungan obat apa dan zat apa di dalam tubuh korban,” jelasnya, menekankan pentingnya autopsi komprehensif. Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya luka lebam yang ditemukan pada tubuh Arya, yang tidak sesuai dengan narasi awal kepolisian. Dari serangkaian kejanggalan yang mencurigakan ini, pihak keluarga dengan tegas menilai bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kematian tragis diplomat muda tersebut, menuntut keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.
Ringkasan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi keraguan keluarga atas kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda, dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan dukungan psikologis dan pendampingan hukum bagi keluarga untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Kemlu juga siap mendukung penyelidikan melalui kuasa hukum keluarga, termasuk menyerahkan bukti-bukti seperti laptop, rekaman CCTV, dan keterangan rekan kerja. Hal ini dilakukan menyusul penemuan Arya Daru meninggal dunia dengan wajah terlilit lakban, yang memicu kejanggalan di mata keluarga, meskipun polisi sebelumnya menyatakan tidak ada tanda kekerasan.