Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah signifikan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, selebgram Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie, putra mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie, telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap kedua saksi ini merupakan tahapan awal yang krusial. Proses ini dilakukan sebelum pihak KPK nantinya akan meminta keterangan dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). “Kita minta keterangan terlebih dahulu adalah merupakan langkah awal atau persiapan kita juga akan meminta keterangan kepada Saudara RK tentunya,” tegas Asep kepada wartawan pada Senin (25/8).
Dalam penyidikan, Lisa Mariana dimintai keterangannya oleh KPK terkait dugaan aliran dana nonbujeter yang ada di Bank BJB. Dana tersebut diduga berasal dari hasil korupsi. “Ada informasi bahwa juga diduga aliran kepada Saudara LM ini, makanya penyidik memanggil Saudara LM untuk dikonfirmasi kebenarannya,” jelas Asep lebih lanjut.
Sementara itu, Ilham Akbar Habibie hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Meskipun demikian, penyidik berencana menggali pengetahuannya seputar penjualan sebuah mobil Mercedes Benz (Mercy) kepada Ridwan Kamil. Mobil mewah itu diketahui masih tercatat atas nama mendiang ayah Ilham Habibie, BJ Habibie. Strategi KPK adalah mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi terlebih dahulu. “Kita sedang mengumpulkan keterangan-keterangan, di mana nantinya pada saat yang bersangkutan (RK) kita panggil, ya keterangannya sudah, informasinya sudah banyak yang akan kita tanyakan,” ucap Asep.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka:
Yuddy Renaldi, yang menjabat sebagai Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Modus operandi korupsi ini terkait dengan dugaan penempatan iklan Bank BJB di media dalam periode 2021-2023. Diduga kuat terjadi kongkalikong antara pihak Bank BJB dengan beberapa agensi iklan untuk memanipulasi proses pengadaan iklan tersebut. Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar yang dialokasikan, disinyalir hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan di media.
Lebih lanjut, terdapat selisih mencurigakan sebesar Rp 222 miliar yang diduga fiktif. Dana fiktif ini kemudian diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter oleh pihak Bank BJB. Saat ini, KPK tengah mendalami sosok penggagas di balik dana nonbujeter tersebut, termasuk peruntukan spesifik dari aliran dana tersebut.
Guna memperkuat bukti penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB. Ridwan Kamil sendiri menyatakan kooperatif dengan setiap proses yang dijalankan oleh KPK. Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun sudah dicegah ke luar negeri, kelima tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan. Belum ada pernyataan resmi dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjerat mereka.