Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi memberlakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk merespons dinamika pasar pangan dan menjaga stabilitas harga komoditas utama.
Kenaikan HET beras medium ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid penting ini ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada tanggal 22 Agustus 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam ketentuannya, Bapanas menegaskan bahwa penetapan HET beras ini disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah di Indonesia. Kendati demikian, penyesuaian kali ini secara khusus hanya berlaku untuk beras medium, sementara HET beras premium tetap tidak mengalami perubahan. “Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” demikian bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, sebagaimana dikutip pada Selasa (26/8).
Keputusan untuk menaikkan HET beras medium ini didasari oleh pertimbangan mendalam dari Bapanas. Mereka menilai bahwa HET beras di tingkat konsumen yang berlaku sebelumnya sudah tidak lagi selaras dengan struktur biaya produksi dan distribusi yang berkembang saat ini. Oleh karena itu, langkah evaluasi ini dianggap krusial untuk mempertahankan stabilisasi pasokan dan harga beras di pasar domestik.
Bapanas menjelaskan, “Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian.” Proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengambil keputusan yang komprehensif.
Dengan adanya penyesuaian ini, berikut adalah daftar terbaru HET beras medium dan premium per kilogram (kg) yang berlaku di berbagai wilayah:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
- Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
- Beras premium: Rp 14.900
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
- Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
- Beras premium: Rp 15.400
- Bali dan Nusa Tenggara Barat
- Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
- Beras premium: Rp 14.900
- Nusa Tenggara Timur
- Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
- Beras premium: Rp 15.400
- Sulawesi
- Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
- Beras premium: Rp 14.900
- Kalimantan
- Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
- Beras premium: Rp 15.400
- Maluku
- Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
- Beras premium: Rp 15.800
- Papua
- Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
- Beras premium: Rp 15.800