Dasco Ungkap Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan DPR Hanya Didapatkan Setahun

Photo of author

By AdminTekno

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya angkat bicara terkait polemik anggaran perumahan untuk anggota DPR RI yang kini menjadi sorotan publik. Dasco menjelaskan bahwa tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut sejatinya hanya akan diterima oleh para anggota dewan dalam kurun waktu satu tahun saja, bukan untuk keseluruhan periode jabatan.

Secara lebih rinci, tunjangan perumahan ini akan diberikan setiap bulan mulai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana tersebut, kata Dasco, nantinya dialokasikan untuk membiayai kontrak atau sewa rumah bagi anggota dewan selama lima tahun penuh masa jabatan mereka, yakni periode 2024-2029. Pernyataan ini disampaikan Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8).

Jika diakumulasikan, setiap anggota dewan akan menerima total tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta dalam kurun waktu satu tahun tersebut. Penegasan pentingnya adalah, setelah bulan Oktober 2025, tidak akan ada lagi tunjangan perumahan bulanan yang diberikan sampai masa jabatan anggota DPR RI berakhir pada tahun 2029.

Dana sebesar Rp 600 juta ini berfungsi sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya didapatkan oleh anggota dewan, namun kini tidak lagi tersedia. Oleh karena itu, uang tersebut dimaksudkan untuk menunjang kebutuhan sewa hunian mereka selama lima tahun ke depan di Jakarta.

Dasco mengakui adanya kesalahpahaman di masyarakat yang memicu polemik luas. Ia menjelaskan, “Jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah enggak ada lagi. Ya, mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas.”

Lebih lanjut, Dasco menguraikan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan kompensasi atas tidak lagi disediakannya fasilitas perumahan bagi anggota dewan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada periode ini. “Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” tambahnya, menegaskan urgensi kebijakan tersebut.

Adapun besaran tunjangan perumahan ini, menurut Dasco, diputuskan melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR RI. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara cermat biaya sewa hunian yang berlaku di wilayah Jakarta. Usulan mengenai besaran tunjangan tersebut kemungkinan besar berasal dari Sekretariat Jenderal DPR, dengan perhitungan estimasi harga sewa rumah di Jakarta untuk jangka waktu lima tahun, yang kemudian diputuskan oleh Kementerian Keuangan.

Leave a Comment