Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi memberlakukan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp 13.500 per kilogram (kg). Angka ini meningkat signifikan dari HET sebelumnya yang berada di level Rp 12.500 per kg. Penetapan harga baru ini mulai efektif berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2025.
Pemberlakuan HET baru ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tertanggal 22 Agustus 2025 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam penjualan beras kepada konsumen, sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan di pasar.
Sebagai informasi, beras medium sendiri memiliki standar mutu yang spesifik. Di antaranya adalah derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 2,0%, butir patah maksimal 25%, total butir beras lainnya maksimal 4%, butir gabah maksimal 1%, serta kandungan benda lain maksimal 0,05%. Standar ini menjadi tolok ukur kualitas yang harus dipenuhi oleh beras kategori medium.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, saat ditemui di kantor Ombudsman RI pada Selasa (26/8), menegaskan bahwa penetapan HET baru ini telah berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan. Ia menambahkan bahwa perubahan HET beras medium ini merupakan sebuah “jalan keluar jangka pendek” yang harus diambil oleh pemerintah guna menjaga stabilitas pasokan beras di Tanah Air.
Keputusan menaikkan HET beras medium ini didorong oleh kondisi harga gabah kering panen (GKP) yang melonjak tinggi. Menurut Ketut, dengan HET sebelumnya sebesar Rp 12.500 per kg, penggilingan padi mengalami kesulitan besar untuk terus berproduksi, yang pada akhirnya dapat mengancam ketersediaan beras di pasar. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan insentif yang cukup bagi penggilingan padi untuk tetap beroperasi dan memastikan pasokan beras terjaga.
Meskipun terjadi kenaikan HET beras medium, Bapanas memastikan bahwa besaran HET untuk beras premium tidak mengalami perubahan. Berikut adalah rincian HET beras medium yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp 13.500 per kg
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 14.000 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 13.500 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 14.000 per kg
- Sulawesi: Rp 13.500 per kg
- Kalimantan: Rp 14.000 per kg
- Maluku: Rp 15.500 per kg
- Papua: Rp 15.500 per kg